Polisi Diminta Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Gang Cempedak Pasar VII Tembung
Kitakini.news -Warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, meminta aparat kepolisian menindak tegas praktik dugaan peredaran narkoba yang marak terjadi di kawasan Jalan Beringin Pasar VII, tepatnya di Gang Cempedak.
Baca Juga:
"Kami khawatir anak-anak muda di sini terjerumus. Polisi harus segera bertindak sebelum semakin parah," kata Aris Nasution, salah seorang warga sekitar, di Deliserdang, Senin (25/8/2025).
Menurutnya aktivitas jual-beli narkotika di lingkungan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, warga berharap kepolisian, khususnya Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Seituan, meningkatkan patroli sekaligus melakukan penindakan berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. "Oke, terima kasih infonya," ujar Gidion singkat.
Selain dugaan peredaran narkoba di Gang Cempedak Pasar VII Beringin Tembung, Satres Narkoba Polrestabes Medan sebelumnya pernah melakukan penggerebekan di bantaran rel Kereta Api (KA) Tembung, pada Sabtu (15/3/2025) lali.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial F (46) yang diduga sebagai bandar dan rekannya B (37). Dari lokasi, turut disita sejumlah barang bukti, serta uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Kita mengamankan dua pria dengan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya. Untuk memberantas narkoba secara menyeluruh, peran aktif masyarakat sangat diperlukan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi terkait narkoba melalui hotline maupun pesan di media sosial Instagram resmiPolrestabes Medan. "Informasi yang disampaikan pasti kami tindaklanjuti," tegasnya.
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan
“Delapan Bong Diamankan”, Polisi Musnahkan Barak Diduga Tempat Narkoba di Labura
Polrestabes Medan Ungkap 164 Kasus Narkotika Selama 21 Hari Operasi Antik 2026
Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab