Jumat, 02 Oktober 2026

Polisi Tangkap Dua Kerabat Pelaku Pencabulan Siswi Bunuh Diri di Labusel

Azzaren - Rabu, 27 Agustus 2025 17:04 WIB
Polisi Tangkap Dua Kerabat Pelaku Pencabulan Siswi Bunuh Diri di Labusel
(Kevin)
Polres Labuhanbatu Selatan menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencabulan, terhadap siswi SMP yang ditemukan bunuh diri.

Kitakini.news -Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua orang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga:

Kedua pelaku merupakan kerabat dekat dari korban, yakni KHM yang merupakan abang sepupu korban dan N abang kandung korban.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring menjelaskan, keduanya ditangkap usai Polisi melakukan penyelidikan atas meninggalnya siswi SMP tersebut dengan cara gantung diri. Dari hasil penyilidikan dan autopsi korban ternyata hamil 2 bulan.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan cara memeriksa Handphone dan buku diary korban.

Didalam HP korban, Polisi menemukan komunikasi antara pelaku KHM untuk meminta pertanggungjawaban karena korban hamil.

Sementara dalam buku diary terdapat tulisan yang mengarah tentang pencabulan yang dilakukan N yakni abang korban. Bukti ini menurut Polisi diperkuat dari keterangan saksi dan tersangka.

"Dari peristiwa tersebut, berdasarkan olah TKP, ekshumasi, dan kami melakukan penyidikan ini diketahui bahwa, latar belakang korban nekat bunuh diri ini diakibatkan depresi karena mengetahui dirinya hamil sampai pada akhirnya korban mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri," ujar Kapolres kepada wartawan di Labusel, Rabu (27/8/2025).

Pihaknya juga berkesimpulan bahwa korban bunuh diri disebabkan karena depresi atas kehamilannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, dan juga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Rektor Universitas Swasta di Sumatera Utara Tewas di Kamar Mandi, Dua Pelaku Ditembak

Wakil Rektor Universitas Swasta di Sumatera Utara Tewas di Kamar Mandi, Dua Pelaku Ditembak

Propam Polres Tapsel Salurkan Tali Asih ke Warga Kurang Mampu

Propam Polres Tapsel Salurkan Tali Asih ke Warga Kurang Mampu

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Polres Padanglawas Kirim 6,45 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog

Polres Padanglawas Kirim 6,45 Ton Jagung Pipil ke Gudang Bulog

‎Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio

‎Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio

Terduga Pelaku Pencurian Sedang Tidur di Mobil Pikap saat Petugas Polres Padanglawas Menangkapnya

Terduga Pelaku Pencurian Sedang Tidur di Mobil Pikap saat Petugas Polres Padanglawas Menangkapnya

Komentar
Berita Terbaru