Rabu, 08 Juli 2026

Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Azzaren - Selasa, 09 September 2025 20:00 WIB
Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Teks foto : Selamat Ang (kaos merah) sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun. (Azzareen)

Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan terpidana penipuan jual beli kapal nelayan bernama Ang.Usai diciduk di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Selasa pagi (9/9/2025), ia dibawa dan ditahan di Gedung Kejati Sumut.

Baca Juga:

Menurut Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, Selamat Ang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun.

Sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.

Namun, setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan,terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi selala beberapa tahun. Sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan mengganggu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri.

Terpidana Selamat Ang meminjam uang ke rekanannya sebanyak Rp400 juta untuk membeli sebuah kapal nelayan, namun terpidana tidak ada mengembalikan sejak 2020 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif

Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Kejati Sumut Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Kejati Sumut Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Forwakum Dukung Komitmen Kejati Sumut Perangi Hoaks dan Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Forwakum Dukung Komitmen Kejati Sumut Perangi Hoaks dan Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Kejati Sumut dan Kejari Medan Kembalikan Tiga Aset PT KAI senilai Rp55,85 M

Kejati Sumut dan Kejari Medan Kembalikan Tiga Aset PT KAI senilai Rp55,85 M

Komentar
Berita Terbaru