Sabtu, 10 Oktober 2026

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Abimanyu - Kamis, 18 September 2025 20:15 WIB
Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun
Teks foto : Suasana sidang perkara penggelapan sepeda motor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Maratua Harahap (34), pria yang tega menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya untuk membeli sabu.

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra IV, Kamis sore (18/9/2025). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maratua Harahap selama tiga tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan keluarga. Hakim pun menasihati Maratua agar menyesali perbuatannya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

Kasus ini bermula pada 6 Mei 2025. Dengan dalih membeli perlengkapan kerja bangunan, Maratua mengajak ibunya keluar rumah di Jalan Setia Sama, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Namun sesampainya di kawasan Pasar Melati, ia menyuruh sang ibu turun dari motor.

Bukan kembali membawa perkakas seperti dijanjikan, Maratua justru menggadaikan motor ibunya kepada seorang temannya seharga Rp800 ribu. Uang itu kemudian dipakai untuk membeli sabu.

Maratua pulang ke rumah dengan berjalan kaki, sehingga menimbulkan kecurigaan ibunya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melaporkannya ke Polsek Sunggal hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru