Rabu, 07 Oktober 2026

Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu Rampas HP Wartawan

Abimanyu - Senin, 29 September 2025 23:28 WIB
Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu Rampas HP Wartawan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Beberapa anggota keluarga terdakwa saat berusaha merampas ponsel seorang jurnalis yang meliput persidangan.

Kitakini.news -Peristiwa perampasan Handphone saat peliputan jurnalis kembali terjadi. Kali ini terjadi saat sidang Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan 12 Kepala sekolah (Kepsek) di Sumut.

Baca Juga:

Saat itu, sidang yang beragendakan tuntutan oleh tim JPU Kejagung, berujung ricuh di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).

Beberapa wartawan yang berunit di Pengadilan Negeri Medan sedang meliput suasana itu dan mengabadikan setiap momen melalui foto dan video.

Seorang wanita yang diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Bayu, saat keributan terjadi mencoba menghalangi wartawan untuk tidak melakukan perekaman.

"Kalian (Wartawan) jangan...jangan rekam-rekam," ucap wanita yang mengenakan gaun panjang dengan nada tinggi.

Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, lantas merampas Handphone Wartawan. Handphone yang dirampas wanita itupun diambil kembali, setelah menyebut sebagai wartawan.

"Wartawan...wartawan siapa rupanya kau!" teriak wanita tersebut, sambil meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut Jaksa 8 tahun penjara denda Rp300 Juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 Kepsek di Sumut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Polda Sumut Periksa Bukti Dugaan Korupsi Replanting Sawit Milik Pemprov

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru