Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan
Kitakini.news-Satres Narkoba Polres Kota Padang Sidimpuan menangkap terduga pengedar Narkoba jenis Ganja DSM (42) saat menunggu pembeli di tepi jalan di Desa Lubuk Raya, Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru, Senin (6/10/2025) malam.
Baca Juga:
"Pada saat mengamankan terduga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti 4 paket Narkotika golongan I jenis Ganja Bruto 11 Gram.1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 paket kertas tiktak, Uang RI Rp160.000," beber Kasi Humas Polres Sidimpuan AKP K Sinaga kepada wartawan Kamis (9/10/2025).
AKP K Sinaga mengungkapkan, saat penangkapan, petugas melihat pelaku sedang berada di pinggir jalan menunggu seseorang dan kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 Bungkus Rokok ditangan kanannya yang berisikan 4 paket Narkotika golongan I jenis Ganja Bruto 11 Gram.
"Selanjutnya menurut pengakuannya, pelaku memperoleh Ganja tersebut dari seseorang bernama N yang tidak diketahui tempat tinggalnya dimana. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. (**)
Kebakaran di Gang Melati 7 Tanobato Padangsidimpuan, Ini Keterangannya
Kebakaran Rumah di Tanobato Padangsidimpuan Renggut Nyawa Balita
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah