Kamis, 27 Agustus 2026

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan

Abimanyu - Kamis, 16 Oktober 2025 18:00 WIB
Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti 384 Perkara Hasil Kejahatan
Teks foto : Giat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang dilaksanakan Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 384 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:

"Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah hingga Januari 2025," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, di halaman Kantor Kejari Medan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Medan Nomor PRINT–2188/L.2.10/Kpa.5/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Menurut Dapot, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk negara. "Kami memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Dapot menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kategori perkara, yakni narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta orang dan harta benda (oharda).

Untuk kategori narkotika, terdapat 318 perkara dengan rincian:

-Sabu-sabu sebanyak 1.668 gram lebih,

-Ganja sebanyak 1.298 gram lebih, dan

-Ekstasi (MDMA) sebanyak 274 gram lebih.


Sementara itu, untuk kategori kamnegtibum terdapat 18 perkara, dan kategori oharda sebanyak 48 perkara yang seluruhnya telah inkrah dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dibakar, digiling, dan dilarutkan dengan bahan kimia, sesuai jenis barang bukti masing-masing. Kegiatan ini disaksikan perwakilan Kepolisian, Pengadilan Negeri Medan, serta instansi terkait lainnya.

"Kami ingin memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas, transparan, dan akuntabel," kata mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Dapot menambahkan, pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. "Langkah ini juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Persaja, Kejari Medan Berbagi dengan Anak Yatim

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Kasus Anak Bunuh Ibu Mulai Disidangkan, JPU Hadirkan Lima Saksi

Buka Puasa Bersama, Kejari Medan dan Forwakum Sumut Bahas Sinergitas

Buka Puasa Bersama, Kejari Medan dan Forwakum Sumut Bahas Sinergitas

Komentar
Berita Terbaru