Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi
Kitakini.news -MRH (27) tak menyangka akan mendekap di sel tahanan, usai diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan.
Baca Juga:
Bagaimana tidak, warga kelurahan Ujung Padang, Jecamatan Padang Sidimpuan Selatan itu tergiur mendapat upah Ratusan Ribu Rupiah untuk menjualkan Narkotika golongan 1 jenis Ganja.
Peristiwa itu terjadi, Minggu (5/11/2025) malam di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.
"Awalnya kita menerima laporan, ada seseorang yang ingin mengedarkan Narkoba, lokasi serta ciri-cirinya sudah kita kantongi terlebih dahulu," kata Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan, Senin (03/11/2025).
Di lokasi, lanjut AKP K Sinaga, personelmelihat terduga pelaku yang sama persis dengan ciri-ciri yang sudah kita kantongi setelah dilakukan penangkapan.
"Dan benar saja, Narkotika jenis Ganja disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya," imbuhnya.
AKP K Sinaga mengungkapkan, menurut pengakuan terduga pelaku, ia memperoleh Ganja tersebut dari seseorang berinisial ORH warga Kelurahan WEK I, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
"Kemudian petugas melakukan interogasi lanjutan dan MRH menerangkan kalau dirinya disuruh menjual oleh ORH, apabila Ganja tersebut laku ia memperoleh keuntungan senilai Rp200.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti1 kantong plastik hitam berisikan Ganja 100 Gram, 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor matic dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sidimpuan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. (**)
Kebakaran di Gang Melati 7 Tanobato Padangsidimpuan, Ini Keterangannya
Kebakaran Rumah di Tanobato Padangsidimpuan Renggut Nyawa Balita
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah