Minggu, 26 Juli 2026

Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

Abimanyu - Senin, 17 November 2025 19:10 WIB
Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka saat digelandang ke kantor Kejari Medan.

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran pembelian BBM Solar subsidi tahun anggaran 2024.

Baca Juga:

"KAL ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Senin (17/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Sebelumnya, Rabu (12/11/2025), penyidik Pidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu IAS yang merupakan mantan Camat Medan Polonia, KAL, Kasi Sarpras dan IRD yang merupakan tenaga honorer kecamatan.

IAS dan IRD lebih dulu ditahan, masing-masing di Rutan Tanjung Gusta Medan dan Rutan Perempuan Medan.

"KAL baru ditahan hari ini karena dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi," ujar Dapot.

Modus dan Dugaan Penyimpangan

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM subsidi.

Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume BBM yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya. Anggaran pembelian BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 mencapai Rp1,017 Miliar.

"Tersangka IAS dan KAL diduga melaporkan volume pembelian BBM tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp332 Juta," jelas Rizza.

Proses Hukum Berlanjut

Rizza menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Labfor Temukan Indikasi Kebocoran Gas pada Kasus Ledakan Grand Polonia

Labfor Temukan Indikasi Kebocoran Gas pada Kasus Ledakan Grand Polonia

Dugaan Ledakan Berasal dari Kebocoran Pipa Gas Tanam, PGN Tutup Jaringan di Grand Polonia

Dugaan Ledakan Berasal dari Kebocoran Pipa Gas Tanam, PGN Tutup Jaringan di Grand Polonia

Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat

Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian

Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian

Tinjau Lokasi Ledakan Grand Polonia, Wali Kota Medan Pastikan Evakuasi Korban Berjalan Maksimal

Tinjau Lokasi Ledakan Grand Polonia, Wali Kota Medan Pastikan Evakuasi Korban Berjalan Maksimal

Komentar
Berita Terbaru