Jumat, 11 September 2026

Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

Abimanyu - Senin, 17 November 2025 19:10 WIB
Diduga Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka saat digelandang ke kantor Kejari Medan.

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran pembelian BBM Solar subsidi tahun anggaran 2024.

Baca Juga:

"KAL ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Senin (17/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Sebelumnya, Rabu (12/11/2025), penyidik Pidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu IAS yang merupakan mantan Camat Medan Polonia, KAL, Kasi Sarpras dan IRD yang merupakan tenaga honorer kecamatan.

IAS dan IRD lebih dulu ditahan, masing-masing di Rutan Tanjung Gusta Medan dan Rutan Perempuan Medan.

"KAL baru ditahan hari ini karena dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi," ujar Dapot.

Modus dan Dugaan Penyimpangan

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM subsidi.

Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume BBM yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya. Anggaran pembelian BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 mencapai Rp1,017 Miliar.

"Tersangka IAS dan KAL diduga melaporkan volume pembelian BBM tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp332 Juta," jelas Rizza.

Proses Hukum Berlanjut

Rizza menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Forwakum Raih Juara Trofeo Cup Kejari Medan

Forwakum Raih Juara Trofeo Cup Kejari Medan

Dojang Taekwondo Diresmikan, Fokus ke Pembentukan Karakter Siswa

Dojang Taekwondo Diresmikan, Fokus ke Pembentukan Karakter Siswa

Kajari Toba Lantik Tommy Eko Pradityo Jadi Kasi Intelijen

Kajari Toba Lantik Tommy Eko Pradityo Jadi Kasi Intelijen

Janda Live Porno di Tiktok Ditanfkap Polda Sumut

Janda Live Porno di Tiktok Ditanfkap Polda Sumut

Hadapi Tuntutan 8 Tahun, Dante Sinaga dalam Pledoi: “Apa Salah Saya?”

Hadapi Tuntutan 8 Tahun, Dante Sinaga dalam Pledoi: “Apa Salah Saya?”

Kejari Medan Perkuat Langkah Preventif, Sekretariat DPRD Medan Gandeng Datun Cegah Risiko Hukum

Kejari Medan Perkuat Langkah Preventif, Sekretariat DPRD Medan Gandeng Datun Cegah Risiko Hukum

Komentar
Berita Terbaru