Selasa, 18 Agustus 2026

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Abimanyu - Rabu, 19 November 2025 10:00 WIB
Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution, melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Baca Juga:

"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp885.803.648," ujar JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025).

Modus Korupsi

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Renata, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga merekayasa sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Aksi korupsi itu dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan diantaranya Sudung Manalu, Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa (Keduanya diproses dalam berkas terpisah.)

JPU memaparkan sejumlah modus yang digunakan, antara lain pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, sebagian barang bahkan tidak ditemukan secara fisik di sekolah.

Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan sehingga mereka dapat bebas memesan dan menetapkan harga barang tanpa pemeriksaan tim pengadaan.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/11) dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

‎Ahli LKPP Tegaskan tak Boleh Ada Komisi dalam Pengadaan Smartboard Langkat

‎Ahli LKPP Tegaskan tak Boleh Ada Komisi dalam Pengadaan Smartboard Langkat

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Komentar
Berita Terbaru