Sabtu, 04 Juli 2026

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Rabu, 10 Desember 2025 16:13 WIB
Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terdakwa Hendrik, kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram, divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Eti Astuti menyatakan terdakwa Hendrik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.

"Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya, sehingga tidak ditemukan alasan yang meringankan. "Hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegas hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas Polrestabes Medan menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar Supermarket Irian Aksara, Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melihat terdakwa Hendrik melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT sambil membawa bungkusan plastik mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan dan menangkap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 22 bungkus plastik teh Cina bermerek Guanyinwang yang berisi sabu dengan total berat 22 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, Hendrik mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diantarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Petugas sempat melakukan pencarian terhadap Joko Pelawi, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan. Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Komentar
Berita Terbaru