Jaksa Soroti Pelanggaran Peralihan Hak Lahan, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Kitakini.news -Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan CitraLand yang merugikan keuangan negara ratusan miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri
Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa pemegang Hak
Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi objek perkara adalah PTPN II, bukan PT
Nusa Dua Propertindo (NDP).
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin
selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua
Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera
Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Deli Serdang.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
"Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP.
Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB di BPN adalah NDP.
Seharusnya yang memegang hak yakni PTPN. Namun, hal itu tidak dilakukan, justru
NDP yang mengajukan permohonan," tegas Henri usai persidangan.
Jaksa juga menyoroti kewajiban penyerahan lahan 20 persen
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas
Tanah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dalam pemberian atau
perubahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha tertentu, pemohon wajib
menyediakan dan menyerahkan paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang
dimohonkan untuk kepentingan negara atau masyarakat sesuai ketentuan.
Menurut Henri, penyerahan 20 persen lahan tersebut seharusnya
dilaksanakan bersamaan dengan permohonan peralihan HGU menjadi HGB. "Hal itu
tidak dilakukan. Tiba-tiba HGU sudah berubah menjadi HGB. Ini melanggar
ketentuan peraturan. Lahan 20 persen itu pun harus sudah jelas letak dan
statusnya," ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasim, JPU
menghadirkan tiga saksi, yakni Ir. Alda Kartika SE, Nur Kamal S.Sos., dan
Triandi Heru Herianto Siregar.
Triandi yang menjabat sebagai Manajer Operasional PTPN II pada
2022 menerangkan bahwa lahan seluas 2.514 hektare telah diinbrengkan dan
dinilai tidak produktif.
Menurutnya, PTPN II memiliki penyertaan saham di NDP senilai
sekitar Rp625 miliar. Ia juga mengaku pernah melihat Surat Keputusan (SK)
terkait Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun ia mengakui, saat perubahan HGU menjadi HGB, lokasi 20
persen hak negara sesuai PerMen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 belum ditentukan.
Namun NDP sudah menyiapkan lokasinya. "30 persen pun bisa kami
siapkan," kata Tri.
Namun hakim anggota Bernard Panjaitan menegaskan, apakah lokasi
20 persen hak negara tersebut sudah ditetapkan. "Belum yang mulia,"
ujar Tri.
Dalam persidangan, turut dipertanyakan klaim bahwa 70 persen
dari total 2.514 hektare lahan tersebut dikuasai para penggarap. Majelis hakim
meminta kejelasan mengenai bukti penguasaan lahan oleh para penggarap tersebut.
Dalam dakwaan terhadap Irwan Perangin-angin, disebutkan bahwa
pihak pengembang dari grup Ciputra melalui PT Deli Megapolitan Kawasan
Residensial (DMKR) memberikan modal kepada NDP untuk melakukan pembersihan atau
penggusuran penggarap dari area yang akan dibangun perumahan CitraLand.
Fakta lain yang mengemuka adalah kewajiban penyerahan 20 persen
lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.
Triandi mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang wajib
menyerahkan 20 persen lahan tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa para pemegang
saham telah menyetujui pengajuan penyerahan 20 persen hak negara oleh NDP.
Namun demikian, ia juga mengakui belum terdapat persetujuan
resmi terkait pelepasan aset BUMN sebesar 20 persen tersebut. Dalam rapat yang
digelar di Kementerian ATR/BPN pada November 2024, disebutkan bahwa PTPN II
yang wajib menyerahkan 20 persen lahan.
Akan tetapi, dalam rapat berikutnya pada Maret 2025, pejabat
ATR/BPN bernama Asnaini menyampaikan bahwa yang berkewajiban menyerahkan 20
persen lahan adalah NDP. Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan dalam
persidangan.
Selain itu, dipertanyakan pula apakah 20 persen lahan yang
dimaksud berasal dari lahan yang diinbrengkan seluas 2.514 hektare atau dari
luar lokasi tersebut. Lokasi yang disebut dalam pemberian HGB antara lain
berada di Desa Bangun Sari, Sidodadi, dan Sampali.
Dalam persidangan itu terungkap pula konsekuensi hukum apabila
NDP mengajukan permohonan HGU baru atau HGB baru. Triandi mengaku tidak
mengetahui secara rinci konsekuensi hukum tersebut.
Hakim ketua turut mempertanyakan status rumah yang telah dibeli
konsumen. Triandi mengakui bahwa konsumen yang telah melunasi pembayaran belum
dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), karena status lahan masih berupa HGB
atas nama NDP.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga
Senin, 2 Maret 2026. Pada sidang tersebut, JPU merencanakan menghadirkan
delapan saksi yang berasal dari pihak Ciputra maupun anak usahanya, DMKR.
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I untuk
pembangunan kawasan perumahan CitraLand di Sumatera Utara ini telah menjadi
sorotan berbagai kalangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut
Sinaga, menyampaikan sorotan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi
III DPR RI bersama Jaksa Agung RI yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Dalam RDP itu, Mangihut mempertanyakan belum ditetapkannya
pihak pengelola proyek sebagai tersangka. Menurutnya, pengelola yang berada
dalam jaringan melalui DMKR dinilai sebagai pihak yang memiliki inisiatif
sekaligus memperoleh manfaat terbesar dari proyek tersebut.
Ia juga menyoroti pengembalian kerugian negara sekitar Rp150
miliar oleh pengelola. Namun, hingga kini yang ditetapkan sebagai tersangka
justru pejabat BPN dan PTPN. Mangihut menegaskan agar penegakan hukum tidak
tebang pilih dan benar-benar menghadirkan rasa keadilan.
Tak hanya anggota DPR RI, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ridho
Rejeki Pandiangan SH MH, menilai perkara ini mengungkap persoalan mendasar
dalam tata kelola aset negara.
Ia menyoroti belum adanya permohonan dan persetujuan
penghapusbukuan dari Menteri Keuangan sebelum lahan eks HGU PTPN diinbrengkan
dan kemudian berubah status menjadi HGB untuk kepentingan komersial.
Menurutnya, selama belum dihapusbukukan, aset tersebut masih
tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan belum sah dialihkan.
Ia juga menilai pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaan dan perubahan status lahan tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum, karena perubahan HGU menjadi HGB hingga akhirnya menjadi SHM konsumen berpotensi memutus kepemilikan negara atas aset tersebut.
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara
Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab