Kamis, 03 September 2026

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Amankan IRT Pengedar Sabu

Efendi Jambak - Rabu, 02 September 2026 21:17 WIB
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Amankan IRT Pengedar Sabu
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kota Padang Sidimpuan.

Kitakininews.co.id - Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan mengamankan seorang wanita beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu dalam penindakan di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Selasa (1/9/2026) siang.

Baca Juga:

Terduga pelaku berinisial BMS (39), pekerjaan mengurus rumah tangga, berdomisili di wilayah Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 paket Narkotika golongan I jenis slSabu dengan Bruto 4,37 Gram, 40 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 10 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, serta 1 unit Timbangan.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis Sabu di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II. Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba yang merupakan pemukiman padat penduduk serta berdekatan dengan aliran sungai," terang Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan, AKP Ida Meri keadaan wartawan, Rabu (2/9/2026).

Dijelaskan, berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan sekitar pukul 13.50 WIB, sebelum kemudian melakukan penindakan tepat pukul 14.00 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan BMS yang diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan Sabu.

"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh Sabu dari seseorang bernama Iten yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Ida.

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky menyatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Padang Sidimpuan.

Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Maling Kabel Listrik Diringkus Polsek Pandan, Korban Rugi Rp10 Juta

Maling Kabel Listrik Diringkus Polsek Pandan, Korban Rugi Rp10 Juta

Nekat Transaksi di Pantai Kalangan, Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng

Nekat Transaksi di Pantai Kalangan, Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembobol Toko, Gasak Uang dan Barang

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembobol Toko, Gasak Uang dan Barang

Pria di Padangdisimpuan Lari ke Riau Usai Mencuri Sepeda Motor Empat Bulan Lalu

Pria di Padangdisimpuan Lari ke Riau Usai Mencuri Sepeda Motor Empat Bulan Lalu

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg

Komentar
Berita Terbaru