Terima Suap Proyek Jalan Rp165,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek peningkatan jalan senilai Rp165,8 miliar.
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama lima tahun enam bulan," kata Eko di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Topan membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Terdakwa Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, dan uang tersebut telah dibayarkan," ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bahkan, khusus terdakwa Topan Ginting, jaksa menilai yang bersangkutan tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya selama proses persidangan.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif dan telah mengembalikan uang pengganti kepada negara.
Dalam surat dakwaan diungkap, Topan dan Rasuli menerima uang tunai masing-masing Rp50 juta dari pihak swasta. Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek.
Uang dan janji tersebut berasal dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Jaksa mengungkapkan, Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi.
"Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dari nilai kontrak, sedangkan terdakwa Rasuli satu persen," ungkap Eko.
Adapun dua proyek yang dimaksud yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar.
Kedua proyek tersebut berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan total nilai anggaran mencapai Rp165,8 miliar pada tahun anggaran 2025.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) mendatang dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar hakim.
OTT Bupati Langkat oleh KPK, Gubernur Sumut : Sangat Disayangkan
Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum
Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”
Kantor PAN Sumut Sepi Usai Syah Afandin Terjaring OTT KPK