Polsek Barus Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Asal Madina dan Tangkap Dua Kurir
Kitakini.news -Polsek Barus Polres Tapanuli Tengah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kamis (12/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga kurir asal Panyabungan, Mandailingnatal (Madina).
Baca Juga:
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MA (31) dan seorang wanita berinisial LR (37). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.
Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi menyatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga. Saat penyergapan di TKP, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy hitam," ujar IPTU Mulia Riadi melalui keterangan resminya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 Kg Ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning. Satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, dua unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi serta satu buah tas selempang.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD yang berdomisili di Kabupaten Madina. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pemasok utama atau otak di balik peredaran lintas kabupaten ini.
Kini, MA dan LR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Barus. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook
Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti
Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon