Senin, 05 Oktober 2026

Pengamat Minta Hakim Objektif di Kasus Korupsi DJKA, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup

Abimanyu - Rabu, 08 April 2026 16:25 WIB
Pengamat Minta Hakim Objektif di Kasus Korupsi DJKA, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup
Teks foto : Suasana sidang lanjutan perkara korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menghadirkan keterangan mantan Menteri Perhubungan RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, yang dinilai telah cukup jelas.

Baca Juga:

Pada keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, Budi Karya dengan tegas membantah keterangan yang disampaikan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan yang mengklaim pengumpulan dana terkait kepentingan Pilpres bersumber dari perintahnya.

Budi Karya juga membantah pernyataan majelis hakim terkait keterangan Harno Trimadi (Eks Direktur Prasarana Kereta Api Kemenhub) yang disampaikan bahwa ada penunjukan pekerjaan yang mengarah ke BUMN.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengatakan bahwa hakim untuk objektif dalam menangani perkara tersebut.

"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," kata Adib kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Adib menegaskan seorang hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan sesuai fakta. Terlebih lanjutnya, dalam persidangan itu salah satu terdakwa menyebut ada aliran dana untuk kepentingan Pilpres dan pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.

Berkaitan itu menurutnya, hakim harus melihat fakta secara luas. "Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik," kata Adib.

Menurut dia, keterangan Budi Karya sudah cukup jelas memberikan kesaksiannya, disamping itu Budi Karya bukanlah saksi kunci pada persidangan tersebut.

"Majelis hakim seyogyanya tidak perlu memaksakan kehadiran Budi Karya kembali untuk memberikan kesaksian," tegas Adib.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru