Minggu, 04 Oktober 2026

Pengacara Terdakwa Ngadinah: Tuntutan Setahun Penjara Terlalu Berat

Abimanyu - Rabu, 22 April 2026 19:51 WIB
Pengacara Terdakwa Ngadinah: Tuntutan Setahun Penjara Terlalu Berat
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Tim pengacara terdakwa saat ditemui sejumlah wartawan usai persaingan di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Penasehat hukum (PH) terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan terlalu berat dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.

Baca Juga:

"Tuntutan satu tahun itu sangat berat, karena perbuatan dan tindakantidak semata-mata dilakukan oleh terdakwa," ujar tim pengacara terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan didampingi Harton Badia Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).

‎Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat peran pihak lain yang turut terlibat dalam proses pencairan polis asuransi, termasuk pihak keluarga korban dan seorang agen asuransi yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

‎Selain itu, ia menyebut kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara dengan cara damai, termasuk menawarkan pengembalian kerugian kepada korban.

‎"Klien kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan," ujarnya.

‎Pihaknya juga menilai perkara tersebut tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai tindak pidana murni, melainkan memiliki latar belakang persoalan keluarga antara terdakwa dan korban yang merupakan mantan suami.

‎Ia menambahkan, terdakwa yang berstatus ibu rumah tangga saat ini juga memiliki tanggung jawab dalam mengasuh anak-anaknya.

‎Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.

"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa," katanya.

Pihaknya juga memastikan seluruh fakta dan pembelaan akan dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya yang diagendakan, Rabu (6/5/2026), mendatang.

‎"Fakta persidangan akan kami sampaikan dalam pledoi yang akan dibacakan secara terbuka di persidangan selanjutnya," tegasnya.

‎Sebelumnya JPU Kejari Belawan, menuntut terdakwa Ngadinah, dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.

‎"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Daniel Surya Partogi dalam persidangan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

‎JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan wargaJalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medanitu terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.

‎"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Daniel.

‎Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkannya, Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

‎"Sidang ditunda dan dilanjutkan, Rabu (6/5/2026) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum," ujar Evelyn. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan  Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih

Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

3.540 Warga Sarirejo Terima Bantuan 30 Kg Beras, Penyaluran Rampung Lima Hari

3.540 Warga Sarirejo Terima Bantuan 30 Kg Beras, Penyaluran Rampung Lima Hari

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Beras Sebanyak 4.434 Ton dari Jatim Tiba di Medan untuk Bantuan Pangan dan Stabilitas Pasokan

Beras Sebanyak 4.434 Ton dari Jatim Tiba di Medan untuk Bantuan Pangan dan Stabilitas Pasokan

Komentar
Berita Terbaru