Sabtu, 04 Juli 2026

Menyamar Jadi Pria, Wanita asal Nganjuk Bawa Lari Remaja Perempuan di Tapteng

Efendi Jambak - Selasa, 28 April 2026 18:00 WIB
Menyamar Jadi Pria, Wanita asal Nganjuk Bawa Lari Remaja Perempuan di Tapteng
Teks foto : Pelaku dan korban saat diamankan jajaran Polres Tapteng. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus tindak pidana penculikan dengan melarikan anak di bawah umur. Petugas mengamankan wanita berinisial ANF (20) saat hendak menyeberang membawa korbannya ke Pulau Jawa, tepatnya di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.

Baca Juga:

Kapolres Tapteng melalui Tim Opsnal Satreskrim melaporkan bahwa kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan orang tua korban berinisial ER (49), warga Kelurahan Sarudik, Senin (20/4/2026).

Korbannya adalah remaja perempuan berinsial EW (26), yang berdasarkan laporan tersebut sudah tidak pulang ke rumah sejak permisi keluar untuk membeli jajanan pada Minggu (19/4/2026) pagi.

Dari peneylidikan oleh kepolisian, pelaku ANF, warga asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok. Saat interaksi, pelaku memanipulasi dan mengakui bahwa dirinya adalah seorang laki-laki sebagai modus mendekati korban.

"Tersangka mengakui telah membawa korban dari wilayah Sibolga menuju Pulau Jawa. Motifnya adalah untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya," jelas Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP.

Upaya pelarian tersebut terhenti setelah petugas Polres Tapteng berkoordinasi dengan pihak Polsek Bakauheni, Polres Lampung Selatan. Melalui penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan keduanya (pelaku dan korban) sedang dalam perjalanan menuju arah Provinsi Lampung.

Pada awal pekan lalu, petugas mengamankan pelaku dan korban di wilayah Kecamatan Bakauheni, saat bersiap akan menyeberang ke Pulau Jawa. Akhirnya petugas membawa keduanya menuju Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan proses itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan korban. Berikut sejumlah barang bukti berupa dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan Akta Kelahirankorban guna keperluan penyidikan.

Atas perbuatan itu, petugas menjerat ANF dengan pasal 454 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapteng Ditangkap Polisi

Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapteng Ditangkap Polisi

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor

Polres Tapteng Tangkap Penadah HP Curian, Pelaku Utama Masih Diburu

Polres Tapteng Tangkap Penadah HP Curian, Pelaku Utama Masih Diburu

Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

Polres Tapanuli Tengah Gulung 10 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Polres Tapanuli Tengah Gulung 10 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Komentar
Berita Terbaru