Minggu, 04 Oktober 2026

Nyaru Naik Becak, Polda Sumut Grebek Kos Kosan Sarang Narkoba di Asahan

Azzaren - Rabu, 29 April 2026 09:15 WIB
Nyaru Naik Becak, Polda Sumut Grebek Kos Kosan Sarang Narkoba di Asahan
(Kitakini.news/Azzaren)
Tim Direktorat Polda Sumatera Utara menggeledah seorang pelajar yang sedang berada di area kos kosan yang dijadikan sarang peredaran Narkotika di Asahan.

Kitakini.news - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek kos kosan yang dijadikan sarang peredaran Narkoba di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan ini, tujuh orang diamankan, termasuk seorang bandar dan seorang pelajar.

Rekaman video amatir memperlihatkan detik-detik polisi menggerebek rumah kos di kawasan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.

Untuk mengelabui pelaku, petugas menyamar menggunakan becak bermotor. Saat penggerebekan berlangsung, beberapa pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas.

Tujuh orang yang diamankan terdiri dari satu bandar, dua kaki tangan, serta empat pengguna aktif. Ironisnya, satu diantara pengguna tersebut merupakan pelajar kelas tiga SMA yang saat ditangkap masih mengenakan celana sekolah.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Thommy Aruan, Selasa (28/4/2026), mengungkapkan lokasi ini telah lama beroperasi dan sulit diungkap karena menggunakan sistem transaksi tertutup melalui lubang kecil, serta dilengkapi pagar besi tinggi.

"Ada 7 orang yang kita amankan, ada 2 orang yang membantu menjual, 4 orang yang kita amankan sebagai pembeli atau pemakai, dari 4 pembeli ini ada 1 yang kami identifikasi sebagai pelajar.

Ia juga menyatakan kos-kosan tersebut dijadikan markas, di mana satu ruangan dijadikan loket penjualan sabu dan menyulitkan saat dilakukan penggerebekan karena dibentengi oleh pagar yang tinggi dan loket dalam kosan tersebut hanya lubang seukuruan tangan saja.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan uang tunai sekitar Rp7 Juta yang diduga hasil penjualan.

Tiga tersangka kini terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara empat pengguna, termasuk pelajar, akan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Suyudi Ario Seto Langsung Rotasi Jajaran Polri, 88 Pati-Pamen Bergeser, 19 Kapolda Berganti

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tangkap Dua Tersangka di Kapal

Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Komjen Suyudi Ario Seto Dicalonkan Jadi Kapolri, Ini Jejak Karier dan Proses Pengajuannya

Ihwan Ritonga Minta Satgas Pangan Tindak Pengusaha Nakal Pemicu Lonjakan Harga Ayam

Ihwan Ritonga Minta Satgas Pangan Tindak Pengusaha Nakal Pemicu Lonjakan Harga Ayam

Komentar
Berita Terbaru