Senin, 24 Agustus 2026

Vonis Ringan, Penadah Emas Curian Milik Hakim PN Medan Dihukum 4 Bulan 19 Hari

Abimanyu - Rabu, 29 April 2026 18:00 WIB
Vonis Ringan, Penadah Emas Curian Milik Hakim PN Medan Dihukum 4 Bulan 19 Hari
Teks foto : Suasana sidang perkara penadahan emas hasil curian dari rumah salah seorang Hakim yang berlangsung di PN Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Proses restorative justice (RJ) mewarnai perkara penadahan emas curian milik seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa Medy Mehamat Amosta Barus (31), penjaga toko emas warga Delitua, divonis 4 bulan 19 hari penjara oleh majelis hakim setelah tercapai perdamaian dengan korban.

Baca Juga:

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, mengatakan hukuman tersebut disesuaikan dengan masa penahanan terdakwa.

"Sudah divonis 4 bulan 19 hari. Semalam sidangnya," ujar Sofyan saat ditemui di PN Medan, Selasa (28/4/2026).

Menurut dia, vonis lebih ringan dari tuntutan karena antara terdakwa dan korban telah menempuh restorative justice di pengadilan.

"Sudah RJ, makanya vonis sesuai lamanya dia tahan," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Medy dengan pidana 8 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penadahan.

Kasus ini bermula dari pencurian yang dilakukan Fahrul Aziz Siregar, yang mengambil sejumlah perhiasan emas dari rumah korban, Khamozaro Waruwu, hakim di Pengadilan Negeri Medan, di kawasan Medan Sunggal.

Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada Medy yang saat itu menjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua, Deliserdang.

Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025. Saat itu terdakwa membeli cincin, kalung, dan kerabu emas seberat sekitar 14 gram senilai Rp20 juta tanpa dokumen resmi.

Empat hari kemudian, Fahrul kembali menjual emas seberat sekitar 30 gram kepada terdakwa dengan harga Rp40 juta tunai.

Transaksi terbesar berlangsung pada 12 November 2025, ketika Fahrul menjual dua gelang emas 23 karat seberat 149,5 gram. Medy menyepakati harga Rp299 juta dengan pembayaran sebagian tunai dan sebagian melalui transfer bank.

Usai membeli emas tersebut, terdakwa melebur perhiasan menjadi emas murni kadar 99 persen untuk menghilangkan jejak asal-usul barang. Dari seluruh transaksi itu, Medy disebut meraup keuntungan sekitar Rp6 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Komentar
Berita Terbaru