Selasa, 25 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Lubutukko

Efendi Jambak - Rabu, 29 April 2026 19:00 WIB
Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Lubutukko
Teks foto : Terduga pelaku diamankan di Mapolres Tapteng. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang nelayan berinisial RM alias Rizki (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Petugas meringkus tersangka di sebuah rumah, kawasan Lingkungan III, Kelurahan Lubuktukko, Kecamatan Pandan, Selasa (28/4/2026) siang.

Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP J Munthe, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Penyelidikan dimulai pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim Opsnal menerima informasi terkait maraknya peredaran gelap narkoba di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 13.00 WIB.

"Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan RM. Berdasarkan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu," ujar AKP J Munthe.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, 20 plastik klip kosong (diduga untuk pengemasan).

Kemudian uang tunai Rp889.000,- yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel Redmi 14 C warna ungu, satu buah dompet motif putih-merah-hitam sebagai tempat penyimpanan.

Dalam interogasi awal, RM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah.

Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi tersebut, pelaku B tidak ditemukan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kecelakaan Minibus APV di Sorkam Barat, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara

Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng

Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Amankan Terduga Pelaku dan Barbut

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Amankan Terduga Pelaku dan Barbut

Komentar
Berita Terbaru