Minggu, 05 Juli 2026

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu Didalam Tangki BBM Mobil

Azzaren - Kamis, 30 April 2026 01:03 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu Didalam Tangki BBM Mobil
(Ist)
Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 22 Kilogram Sabu di dalam tangki mobil mewah.

Kitakini.news - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan 22 Kilogram Sabu di Kota Medan. Narkoba ini dikirim dari Aceh menuju Tangerang dengan modus tak biasa, yakni disimpan di dalam tangki bahan bakar mobil mewah.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman Narkoba melalui jalur darat dari Aceh ke Tangerang, dengan Kota Medan sebagai titik transit.

Saat penangkapan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti karena pelaku menyembunyikan Sabu dengan cara yang sangat rapi.

Kecurigaan muncul saat petugas melihat banyaknya tempelan pada bagian tangki bahan bakar. Setelah dibongkar, ditemukan 22 bungkus Sabu yang dikemas dalam bungkus kopi.

Total 22 Kilogram Sabu tersebut tersembunyi disisi kiri dan kanan tangki yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengungkapkan, tersangka berinisial MU, warga Aceh, sudah tiga kali melakukan aksi serupa karena tergiur upah puluhan Juta Rupiah.

"Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka selalu kurir Narkotika jenis Sabu dengan modus meletakkan di tangki bahan bakar yang dimodifikasi rekayasa sedemikian rupa, kemudian menjadi 3 kompertemen. Di mana yang tengah tetap menjadi pengisian BBM, kemudian bagian kanan kiri digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti 22 Kg Sabu," bebernyaml di Medan, Rabu (29/4/2026).

Setelah tiba di kota tujuan, mobil akan diparkirkan di tempat umum seperti mal atau rumah sakit dengan kunci ditinggalkan untuk diambil jaringan lain. Pelaku kemudian kembali ke Aceh menggunakan pesawat.

Saat ini. Polisi masih memburu pengendali jaringan yang diduga berada di Aceh. Sementara itu, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara lebih dari lima tahun hingga hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Gerebek Sarang Narkoba Jalan Nasional Medan, Seorang Gadis Menangis Histeris Memohon Polisi

Gerebek Sarang Narkoba Jalan Nasional Medan, Seorang Gadis Menangis Histeris Memohon Polisi

Usai Viral Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba, BNNP Sumut Tangkap Pelaku

Usai Viral Emak-emak Gerebek Pengedar Narkoba, BNNP Sumut Tangkap Pelaku

Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Sumut Marak Narkoba, Zeira: Jangan Biarkan Warga Bertaruh Nyawa Karena Negara Absen

Sumut Marak Narkoba, Zeira: Jangan Biarkan Warga Bertaruh Nyawa Karena Negara Absen

Viral Emak-emak Grebek Bandar Narkoba Labura, Ihwan Ritonga: Kapolres Labuhanbatu Harus Tangkap Bandarnya, Jangan Hanya Bakar Barak

Viral Emak-emak Grebek Bandar Narkoba Labura, Ihwan Ritonga: Kapolres Labuhanbatu Harus Tangkap Bandarnya, Jangan Hanya Bakar Barak

Komentar
Berita Terbaru