Kasus Korupsi DJKA, Terdakwa Sebut Serahkan Rp3,5 M ke Ketua HIPMI
Kitakini.news -Sidang korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan kembali digelar. Dalam persidangan, salah satu terdakwa mengaku memberikan uang 3,5 miliar kepada Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari.
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkan oleh terdakwa Eddy Kurniawan Winarto selaku pihak swasta, ia dihadirkan dipersidangan dalam agenda keterangan terdakwa. Eddy juga mengatakan, awal mula terjadinya pemberian uang kepada Akbar karena adanya permintaan untuk mempertemukan beberapa pihak dalam proyek kereta api.
"Awalnya Wahyu bersama Bambang datang ke saya, dulu Bambang bekas Dirut di Medan. Bahwa akan ada proyek kata Wahyu Kahar Putra," ucap Edyy di dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4/2026).
Eddy mengatakan pertemuan yang dihadiri para kontraktor di Apartemen Forwil, Jakarta, diinisiasi oleh Wahyu Kahar Putra. Namun, Eddy yang mempertemukan pihak-pihak dalam proyek tersebut.
"Saya hanya mempertemukan semua orang, jadi wajar dong saya tanya untung saya apa, berapa sama saya. Komisi saya mana?wajar dong, saya dari awal tidak ada keinginan untuk menyolong," terang Eddy Kurniawan Winarto.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan ada uang masuk kereningnya merupakan komisi dari Dion. Ia sebut pembayaran dilakukan pada September 2022.
"Uang masuk kerekening saya sebanyak 10,9 miliar, uang itu komisi dari Dion. Pembayarannya dilakukan September 2022," ungkapnya.
Kemudian, Eddy mengaku Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari datang bersama anggotnya bernama Roni Suheri. Eddy mengatakan saat itu, Akbar cerita kalau PT Waskita memiliki piutang kepada Akbar.
"Akbar datang bersama Roni anak buahnya, dia cerita tekait piutang PT Waskita kepada nya. Lalu, dia datang minta tolong ke saya," ucap Eddy.
Eddy katakan, dikesepakatan kerja sama operasi (KSO) dipertengahan jalan Akbar tidak ikut lagi untuk proyek Jalur Layang Kereta Api Medan - Binjai (JLKAMB) 1. Mendengar hal tersebut, Eddy tanyakan terkait piutang itu kepada Dirut PT Waskita.
"Kesepataan di KSO, ditengah gak ikut lagi Akbar untuk JLKAMB 1. Kemudian, saya tanya ke Fery, Dirut Waskita bahwa piutang tersebut betul ada," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, dalam proyek KSO tersebut Akbar minta 10 persen tetapi akhirnya hanya mendapatkan 6,5 persen.
Eddy mengaku uang senilai 3,5 miliar yang dipersidangan sebelumnya, tidak diketahui untuk siapa, kini dia mengaku terima 3,5 miliar tersebut.
"Akbar minta 10 persen, namun, akhirnya dia dapat 6,5 persen. Menerima uang 3,5 miliar tersebut adalah saya sendiri yang diberikan oleh Agung Gede," ungkapnya.
Ia juga menyebut, uang 3,5 miliar yang dia terima telah diberikan kepada Roni anak buahnya Akbar. Lalu Roni yang menyerahkan uang tersebut kepada Akbar.
"Uang tersebut saya serahkan ke Roni asisten Akbar, lalu Roni menyampaikan ke Akbar. Nah, setiap kali pengiriman saya potong 10 persen," ungkap Eddy.
Dalam persidangan, jaksa dari KPK mengatakan uang pengembalian kerugian negara sebanyak 10, 985.000.000 telah dikembalikan terdakwa Edyy Kurniawan Winarto kepada KPK.
Sebelum Eddy mengakui memberikan uang kepada Akbar, Hakim Khamozaro Waruwu bertanya kepada terdakwa Muhlis Hanggani Capah. Hakim mengkonfirmasi nama Akbar yang disebut-sebut dalam persidangan.
"Siapa Akbar? Apakah Akbar yang dimaksud Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari," tanya hakim kepada Capah.
"Betul, saya pernah berhubungan dengan Akbar. Kenal dengan beliau karena dikenalkan oleh Pak Dadum tahun 2021 diproyek kereta api proyek Jalur Layang Kereta Api Medan - Binjai (JLKAMB) 1 sebelum tender," ungkapnya.
Ia mengatakan pertemuan tersebut karena dirinya sebagai PPK. Ia menyebut hanya meneruskan pembicaraan Dadum dengan Akbar. Setelah itu terkait kapasitasnya hanya sebagai PPK didalam proyek.
Hakim bertanya kepada Capah, kenapa menerima arahan Dadum tersebut. Capah katakan Dadum adalah atasanya dibalai jadi harus dituruti.
"Kenapa enggak anda tolak arahan Dadum?," tanya hakim. Ia menjawab, "karena kepala balai," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para terdakwa yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capa.
Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita
Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
Dirut PUD RPH Medan Hadir di Sidang Korupsi Sebagai Advokat, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Nama Faisal Hasrimy Muncul di Dakwaan, Penasihat Hukum Supriadi: Klien Kami Tidak Terlibat