Karyawan MBG Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 10 Kilogram dan Ribuan Catridge Vafe
Kitakini.news -Seorang karyawan MBG diamankan Satres Narkoba Polres Asahan karena kedapatan menjadi kurir narkoba, polisi menyita 10 kilogram sabu dan 1,500 Catridge Vafe yang berisikan cairan etomidate. Rencananya barang haram ini akan dibawa ke pulau Jawa.
Baca Juga:
Tampak dalam video amatir saat petugas mengejar satu unit sepeda motor di Jalan Besar Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara, Jumat dinihari (8/5/2026). Saat dilakukan pengejaran sepeda motor yang dikendarai dua tersangka terjatuh namun pengendara berhasil bangkit kembali dan melarikan diri.
Diduga barang haram ini baru saja diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus di kawasan Perairan Sei Sembilang Asahan yang kemudian dijemput oleh dua tersangka dengan mengendarai sepeda motor.
Dari tangan tersangka H (36) yang merupakan warga Datuk Bandar Tanjungbalai ini polisi menyita 10 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.751,16 gram atau netto 10 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 1.500 cartridge vape yang diduga berisikan cairan etomidate dengan rincian 800 cartridge merek 7-Eleven, 400 cartridge merek X-Men, dan 300 cartridge merek El Capo.
Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan MBG di Kecamatan Airjoman ini berdalih hanya sebagai kurir bersama temannya berinisial AM yang berhasil melarikan diri.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Selasa (12/5/2026), mengatakan dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang haram ini rencananya akan dihantar kepada seseorang di kota Medan dengan upah Rp 25 juta dan selanjutnya akan diedarkan kembali ke pulau Jawa.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Dari pengungkapan tersebut, Kapolres Asahan memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 11.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
Tekan Peredaran Narkoba, Polres Asahan Razia Pusat Hiburan Malam
Petugas Mengejar Kapal dan Menemukan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Tiga Transporter Mengangkut Narkoba Menuju Palembang Mendapat Upah Rp200 Juta
Pembantu Rumah Tangga Curi ATM Majikan dan Raup Puluhan Juta
Empat Nelayan Selundupkan 6 Kilogram Sabu untuk Dibawa ke Palembang