Senin, 05 Oktober 2026

Operasi Dua Hari, Polres Pematangsiantar Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

Tumpal Tanjung - Rabu, 20 Mei 2026 17:00 WIB
Operasi Dua Hari, Polres Pematangsiantar Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba
Teks foto : Tiga tersangka kasus narkoba diringkus polisi. (Tanjung)

Kitakini.news -Polres Pematangsiantar meringkus tiga pria dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu selama dua hari, yakni pada 14-15 Mei 2026 di lokasi berbeda. Dari pengungkapan itu, polisi menyita total belasan paket sabu dengan berat lebih dari 17 Gram yang diduga siap untuk dipasarkan.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Polisi menangkap ES (55), warga Kabupaten Simalungun.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan dan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat keseluruhan 8,05 Gram yang disimpan di dalam tas sandang hitam milik tersangka.

"Selain barang bukti narkoba juga diamankan dua unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia, Rabu (20/5/2026).

Sehari kemudian, Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Kasat menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap RDS (34) di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Pria yang diketahui memiliki alamat di Balikpapan itu juga diamankan saat berada di pinggir jalan.

Dari tangan RDS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,50 gram. Salah satu paket ditemukan di kantong celana tersangka, sedangkan paket lainnya ditemukan di atas tanah setelah diduga dibuang saat hendak ditangkap. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel milik tersangka.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di Jalan Duku Tiga, Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.

"Dalam penggerebekan di sebuah rumah, petugas menangkap FA alias I (41), yang merupakan seorang residivis kasus narkotika tahun 2021," kata dia.

Dari tersangka ketiga, petugas menemukan sejumlah paket sabu di kamar mandi, atas mesin cuci, dan di dalam casing telepon genggam. Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket sabu dengan berat 8,05 gram.

Tak cuma narkoba yang diamankan dari tersangka FA, Irwanta menuturkan turut disita timbangan digital, alat hisap sederhana dari pipet, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

"Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHPidana," ucapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja

Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berusaha Kabur, Pemilik Sabu dan Ekstasi Dutangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Komentar
Berita Terbaru