Rabu, 19 Agustus 2026

Kuasa Hukum: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi Pasal 394 Tidak Tepat Diterapkan

Abimanyu - Kamis, 21 Mei 2026 12:44 WIB
Kuasa Hukum: Kami Hormati Putusan Hakim, Tapi Pasal 394 Tidak Tepat Diterapkan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tim kuasa hukum Anna Br Sitepu, Hartanta Sembiring dan Viski Umar Hajir Nasution.

Kitakini.news - ‎Advokat Hartanta Sembiring dan Viski Umar Hajir Nasution mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang menjerat kliennya Anna Br Sitepu bersama dua anaknya.

Baca Juga:

Meski demikian, pihaknya menilai penerapan Pasal 394 KUHP dalam perkara tersebut tidak tepat karena unsur akta autentik dinilai tidak terpenuhi.

‎Hal itu disampaikan Hartanta menanggapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026), yang dipimpin majelis hakim diketuai M. Kasim.

"Kita mengapresiasi kinerja Jaksa dan Hakim dalam memutus perkara ini. Tetapi kami merasa penerapan Pasal 394 dalam perkara ini tidak tepat," ujar Hartanta kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada Anna Br Sitepu. Sementara dua terdakwa lainnya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, masing-masing divonis enam bulan penjara.

‎Namun khusus terhadap Anna Br Sitepu, Majelis Hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan menjalani masa pengawasan selama 10 bulan dan tidak melakukan tindak pidana selama masa tersebut.

‎Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

‎Menurut Hartanta, berdasarkan fakta persidangan, akta yang dipersoalkan tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik.

"Bagaimana bisa disebut akta autentik, sementara syarat autentik terhadap akta itu sendiri tidak terpenuhi," terangnya.

‎Ia juga menyinggung keterangan notaris dan pihak vendor bernama Hapi dalam persidangan yang menurutnya menunjukkan para terdakwa tidak mengetahui proses yang dipermasalahkan dalam penerbitan akta tersebut.

‎"Dari pengakuan notaris dan Hapi, jelas klien kami tidak mengetahui adanya proses seperti itu. Yang diketahui hanya legalitas akta karena adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

‎Hartanta turut membantah adanya instruksi dari para terdakwa terkait dokumen maupun foto yang menjadi bagian dari proses penerbitan akta.

Menurutnya, seluruh dokumen dan persyaratan penerbitan akta justru dipersiapkan oleh pihak vendor.

‎"Kalau memang dari awal tidak bisa dijadikan produk akta, seharusnya vendor menyatakan tidak bisa diproses. Tetapi justru vendor yang menyiapkan dasar-dasar surat untuk penerbitan akta tersebut," tegasnya.

‎Ia menambahkan, kliennya sebagai pengguna jasa mempercayakan seluruh proses kepada pihak yang dianggap profesional dan memahami aspek legalitas dokumen.

"Klien kami sebagai pengguna tentu beranggapan pihak profesional dapat menjaga kredibilitas dan keabsahan produk hukum tersebut," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka

Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

Penasihat Hukum PT PASU: Audit Keuangan Dilakukan Diluar Standart

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

Komentar
Berita Terbaru