Pemuda 19 Tahun Rudapaksa Pekerja Rumah Makan di Pasar Horas
Kitakini.news -Seorang perempuan muda asal Provinsi Riau diduga menjadi korban pemerkosaan disertai perampokan di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, Sumut. Terduga pelaku yang masih berumur 19 tahun ditangkap aparat Polres Pematangsiantar.
Baca Juga:
Terduga pelaku berinisial RMRM, warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, diamankan polisi pada Rabu (20/5/2026) di kawasan Jalan Letjen Haryono, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026) mengatakan peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Selasa (5/5/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di lantai tiga Gedung I Pasar Horas.
Korban, perempuan berinisial UCI (19) asal Provinsi Riau, sebelumnya berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya di sebuah warung makan di Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dalam perjalanan, korban sempat singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Pematangsiantar untuk bertemu seorang temannya.
Dari situ korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Saat berada di area pasar, korban didatangi pelaku yang berpura-pura meminjam handphone (HP) milik korban dengan alasan ingin menghubungi keluarganya.
Menurut polisi, korban selanjutnya terpaksa mengikuti pelaku hingga ke lantai 3 bangunan yang menjadi ssksi bisu atas kekerasan seksual disertai perampokan terhadap korban, lantaran diancam oleh pelaku menggunakan pisau.
Sebelum meninggalkan korban begitu saja, pelaku juga membawa kabur ponsel serta uang milik korban sebesar Rp200 ribu.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar. Laporan korban tercatat di laporan polisi nomor: LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
AKP Sandi menyebut, saat diamankan, pelaku tak menampik perbuatannya terhadap korban. Menurutnya pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian sebagaimana bunyi Pasal 473 ayat 1 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dan Pasal 479 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar dia.
Perankan Penyintas Rudapaksa di Film, Marshanda: Lebih ke Berserah
Supir Angkot di Padangsidimpuan Rudapaksa Siswi SMA
Kasus Gadis Disabilitas Dirudapaksa Belum Terungkap, Mahasiswa Demo Polisi
Oknum ASN Tapsel Diduga Rudapaksa Seorang Siswi, Modus Pesan Kopi
Enam Pelajar Rudapaksa Siswi SMP Selama 3 Hari di Kabupaten Siak