Rabu, 19 Agustus 2026

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Kasus Pidana Umum

Tumpal Tanjung - Jumat, 22 Mei 2026 22:00 WIB
Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Kasus Pidana Umum
Teks foto : Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan diadakan di Kejari Pematangsiantar. (Tanjung)

Kitakini.news - Pemusnahan barang bukti dari 55 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah diadakan di Kantor Kejari Pematangsiantar, Kamis (21/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Baca Juga:

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pematangsiantar Eka Kartika Purba menyatakan seluruh barang bukti berasal dari perkara tindak pidana umum periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026 yang putusannya telah inkrah.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum," ujarnya.

Eka merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram. Menurutnya barang bukti narkoba telah diperiksa di laboratorium sebelum dimusnahkan.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya turut dimusnahkan seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, dan handphone juga

Untuk perkara pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam jenis pisau dan parang, pakaian, sprei, tali nilon, ambal, hingga potongan seng. Barang-barang ini disebut berkaitan dengan kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan, serta tindak pidana pemaksaan disertai ancaman kekerasan.

Eka menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

Acara seremonial itu juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar Dedy Tunasto menyampaikan penegakan hukum memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan dunia pendidikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Viral Isu Dugaan Ketidaksesuaian BB Narkotika 1,5 Kg, BNNP Sumut: Itu Informasi Hoax

Viral Isu Dugaan Ketidaksesuaian BB Narkotika 1,5 Kg, BNNP Sumut: Itu Informasi Hoax

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Komentar
Berita Terbaru