Lagi, Dua Pria di Pematangsiantar Ketahuan Gunakan Pod Getar
Kitakini.news -Personel Polres Pematangsiantar menangkap dua porang pria terkait kepemilikan vape berisi zat narkotika jenis etomidate atau Pod Getar di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Kedua pelaku masing-masing berinisial H
alias B (28), warga Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan DEL (39), warga
Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Menurut polisi, DEL merupakan
residivis kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan
masyarakat terkait dugaan peredaran pod vape berisi etomidate.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi
melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka berada di pinggir Jalan WR
Supratman sekitar pukul 13.30 WIB, pada Sabtu (16/5/2026). Petugas kemudian
melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Dari hasil pemeriksaan diamankan 2
liquid vape merek Squid Game yang diduga mengandung etomidate. Selain itu,
turut diamankan satu stik pod merek Djoy warna hijau, satu pod vape warna merah
muda, serta dua buah ponsel merek Infinix dan Oppo," ujar dia.
Disebutkan AKP Irwanta, kedua pelaku
mengaku memperoleh pod getar dari seorang pria berinisial B di wilayah Kota
Pematangsiantar. Polisi menyebutkan pihaknya masih memburu keberadaan pria itu.
Dia menambahkan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasusnya. Kedua dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Berlangsung Dramatis, Polda Sumut Tangkap Bandar Vape di Asahan
Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba
Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun