Kamis, 08 Oktober 2026

Pelaku Pemerkosaan Disertai Pencurian Kena Jerat Pasal Berlapis, Terancam 21 Tahun Penjara

Efendi Jambak - Sabtu, 30 Mei 2026 10:08 WIB
Pelaku Pemerkosaan Disertai Pencurian Kena Jerat Pasal Berlapis, Terancam 21 Tahun Penjara
Teks foto : Pihak Polres Padangsidimpuan melakukan konferensi pers seputar pengungkapan kasus pemerkosaan dan pencurian kekerasan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Perbuatan pemerkosaan di sertai pencurian dan kekerasan terhadap perempuan kini terjadi lagi kota Padangsidimpuan tepatnya di Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 02:00 WIB.

Baca Juga:

Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan kemudian mengamankan satu pelaku berinisial AS (19) yang merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Akibat perbuatannya pelaku AS di jerat pasal berlapis, yakni pasal 473 ayat 1 KUHP tentang memaksa sesuatu bersetubuh dengan nya beserta ancaman diancam 12 tahun penjara, dan KUHP tentang pencurian kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Hal itu di paparkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr.Wira Prayatna didampingi Wakapolres, Kasi Humas beserta Kasatreskrim AKP H Naibaho di aula Mapolres Padangsidimpuan saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

"Pelaku dan korban merupakan saling kenal dan pernah sama sama bekerja di salah satu cafe di kota Padangsidimpuan, namun pelaku sudah berhenti bekerja. Pada waktu itu pelaku meminta korban inisial SNT (20) untuk menghantarkan nya pulang ke kelurahan tobat, karna sudah kenal, korban pun menghantarkannya," ujar Kapolres.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) sambung kapolres, pelaku menggunakan siasat modus serta menceritakan seputar keadaan keluarganya kepada korban lebih kurang sekitar 20 menit.

"Kemudian pelaku mengajak korban ke salah satu pondok tidak jauh dari mereka berhenti, namun korban tidak mau ajakan pelaku," ungkap Kapolres.

Pada saat korban hendak pergi, pelaku menarik tangan korban dan sempat coba melarikan diri, namun pelaku menahan tubuh korban dan menghempaskannya ke tanah.

"Korban sempat meminta tolong namun pelaku mengancam korban akan membunuh korban, hingga terjadilah tindakan pemerkosaan serta memukul kepala korban menggunakan batu yang ada di sekitar sebanyak tiga kali, alhasil korban pun pingsan," sebut Kapolres.

Lebih lanjut kata Kapolres, sekitar pukul 02:30 WIB korban sadar, melihat sepeda motor nya hilang beserta handphone milik korban, lalu korban mencari pertolongan dan bertemu Kepling, kemudian Kepling membawa korban ke RSUD untuk di lakukan perobatan, sehingga korban harus di rawat inap selama 3 hari kemudian korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Alhamdulillah pada hari Selasa (26 mei 2026) pihak Resmob polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku. Sekaran sudah di tahan di sel tahanan Mako polres Padangsidimpuan," beber Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli,  Sita Lima Unit Chromebook

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook

‎Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio

‎Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio

Terduga Pelaku Pencurian Sedang Tidur di Mobil Pikap saat Petugas Polres Padanglawas Menangkapnya

Terduga Pelaku Pencurian Sedang Tidur di Mobil Pikap saat Petugas Polres Padanglawas Menangkapnya

Komentar
Berita Terbaru