Pelaku Pemerkosaan Disertai Pencurian Kena Jerat Pasal Berlapis, Terancam 21 Tahun Penjara
Kitakini.news -Perbuatan pemerkosaan di sertai pencurian dan kekerasan terhadap perempuan kini terjadi lagi kota Padangsidimpuan tepatnya di Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 02:00 WIB.
Baca Juga:
Jajaran Satreskrim Polres
Padangsidimpuan kemudian mengamankan satu pelaku berinisial AS (19) yang
merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Akibat perbuatannya pelaku AS di jerat
pasal berlapis, yakni pasal 473 ayat 1 KUHP tentang memaksa sesuatu bersetubuh
dengan nya beserta ancaman diancam 12 tahun penjara, dan KUHP tentang pencurian
kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Hal itu di paparkan Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dr.Wira Prayatna didampingi Wakapolres, Kasi Humas beserta
Kasatreskrim AKP H Naibaho di aula Mapolres Padangsidimpuan saat menggelar
konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
"Pelaku dan korban merupakan saling
kenal dan pernah sama sama bekerja di salah satu cafe di kota Padangsidimpuan,
namun pelaku sudah berhenti bekerja. Pada waktu itu pelaku meminta korban
inisial SNT (20) untuk menghantarkan nya pulang ke kelurahan tobat, karna sudah
kenal, korban pun menghantarkannya," ujar Kapolres.
Sesampainya di tempat kejadian perkara
(TKP) sambung kapolres, pelaku menggunakan siasat modus serta menceritakan
seputar keadaan keluarganya kepada korban lebih kurang sekitar 20 menit.
"Kemudian pelaku mengajak korban ke
salah satu pondok tidak jauh dari mereka berhenti, namun korban tidak mau
ajakan pelaku," ungkap Kapolres.
Pada saat korban hendak pergi, pelaku
menarik tangan korban dan sempat coba melarikan diri, namun pelaku menahan
tubuh korban dan menghempaskannya ke tanah.
"Korban sempat meminta tolong namun
pelaku mengancam korban akan membunuh korban, hingga terjadilah tindakan
pemerkosaan serta memukul kepala korban menggunakan batu yang ada di sekitar
sebanyak tiga kali, alhasil korban pun pingsan," sebut Kapolres.
Lebih lanjut kata Kapolres, sekitar
pukul 02:30 WIB korban sadar, melihat sepeda motor nya hilang beserta handphone
milik korban, lalu korban mencari pertolongan dan bertemu Kepling, kemudian
Kepling membawa korban ke RSUD untuk di lakukan perobatan, sehingga korban
harus di rawat inap selama 3 hari kemudian korban melaporkan kasus ini kepada
pihak kepolisian.
"Alhamdulillah pada hari Selasa (26 mei 2026) pihak Resmob polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku. Sekaran sudah di tahan di sel tahanan Mako polres Padangsidimpuan," beber Kapolres.
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook
Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio