Kamis, 20 Agustus 2026

Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja

Efendi Jambak - Selasa, 02 Juni 2026 14:00 WIB
Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Dandim 0212/TS, dan Wali Kota Padangsidimpuan serta Kalapas saat menggelar konferensi pers. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dan BNNK beserta pihak Pemko Padangsidimpuan menggelar razia gabungan di lembaga permasyarakatan (lapas) kelas II B Salambue, Kota Padangsidimpuan pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 20:30 WIB.

Baca Juga:

Alhasil petugas mengamankan 4 terduga pelaku, dan barang bukti berupa alat hisap/bong, kepala charger dan 6 bal daun ganja kering siap edar.

"Razia gabungan ini di lakukan berdasarkan permintaan kalapas Padangsidimpuan untuk di lakukan razia gabungan di dalam lapas," ujar Kapolres AKBP Wira Prayatna saat menyampaikan paparan giat konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026).

Lebih lanjut kata Kapolres bahwa di blok hunian, petugas menemukan satu buah karung dan plastik berisikan narkotika jenis ganja di ruangan instalasi listrik.

"Hasil penyelidikan, terkatakan bahwa ada 4 orang Nara pidana (napi) yang terlibat dalam kasus ini yakni, inisial (FT) yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis ganja ini, dan yang ke dua inisial (ZH) bertugas menyimpan barang haram tersebut di instalasi listrik tersebut, dan yang ke tiga inisial (AH) perannya adalah merayu pelaku ZH agar di simpan barang itu di instalasi listrik dan yang ke empat inisial (AR) perannya memindahkan barang haram tersebut ke area instalasi listrik," katanya.

Kemudian lanjut Kapolres, ke-empat pelaku merupakan napi kasus narkoba, pelaku (ZH) ini yang sedang menjalani hukuman di lapas wilayah Kabupaten Palas 7 tahun penjara di lapas Salambue.

'Berdasarkan fakta penyidikan dan gelar perkara terhadap ke-empat orang ini kita sangkakan pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara subsider pasal 111 dengan ancaman 12 tahun penjara undang undang narkotika tahun nomor 35 tahun 2009 jo tahun 2021-2023 KUHP pidana," bebernya.

Terkait ganja yang bisa masuk ke dalam lapas, Wira mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Hanya saja, barang haram itu ia pastikan beredar di dalam lapas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja

Kecelakaan Tunggal di Kelurahan Timbangan Kota Padangsidimpuan, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Tunggal di Kelurahan Timbangan Kota Padangsidimpuan, Satu Penumpang Tewas

Tilang Manual Dinilai Efektif Mendorong Pengendara Sepeda Motor Taat Gunakan Helm di Kota Padangsidimpuan

Tilang Manual Dinilai Efektif Mendorong Pengendara Sepeda Motor Taat Gunakan Helm di Kota Padangsidimpuan

Diduga Ikut Pergaulan Bebas, 39 Remaja Diangkut Petugas Dari Rumah Kos di Padangsidimpuan

Diduga Ikut Pergaulan Bebas, 39 Remaja Diangkut Petugas Dari Rumah Kos di Padangsidimpuan

Berawal dari Adu Mulut Berujung Pembacokan, Petugas Amankan 4 Terduga Pelaku dan Sebilah Sajam

Berawal dari Adu Mulut Berujung Pembacokan, Petugas Amankan 4 Terduga Pelaku dan Sebilah Sajam

Komentar
Berita Terbaru