Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Kitakini.news -Terdakwa kasus kematian guru zumba di Kota Medan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk tidak menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Permintaan tersebut disampaikan David Chandra
dalam nota pembelaannya yang dibacakannya di hadapan majelis hakim dalam
persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (2/6/2026).
Dalam pleidoinya, David menilai selama proses
persidangan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan dirinya
memiliki niat menghilangkan nyawa korban Lina, yang berprofesi sebagai guru
zumba.
David berpendapat fakta-fakta yang terungkap di
persidangan tidak menunjukkan adanya perbuatan pembunuhan, melainkan paling
jauh hanya mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurutnya, tidak terdapat alat bukti tambahan
yang dapat menguatkan dakwaan pembunuhan, termasuk rekaman DVR CCTV, dua unit
telepon genggam, hasil tes urine maupun visum et repertum yang menurutnya tidak
membuktikan adanya niat menghilangkan nyawa korban.
Selain itu, David menegaskan dirinya justru
berupaya menyelamatkan korban dengan meminta bantuan seorang pembantu dan sopir
untuk membawa Lina ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan guna mendapatkan
pertolongan medis.
"Tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya
niat jahat untuk menyebabkan kematian korban," demikian inti pembelaan
yang disampaikan David.
David juga mempersoalkan barang bukti yang
diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ditemukan botol bir maupun
senjata tajam yang dapat dibuktikan digunakan dirinya untuk mengakibatkan
kematian korban.
Dalam pleidoinya, David turut mempertanyakan
keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap awal penyidikan. Ia mengklaim
tanda tangan dalam BAP pertama bukan miliknya dan menyebut dirinya saat itu
berada dalam kondisi tidak sadar serta dipaksa mengakui perbuatan yang tidak
dilakukannya.
Berdasarkan berbagai alasan tersebut, David
memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kembali dakwaan dan tuntutan
yang diajukan jaksa.
Usai sidang, David Chandra, kembali membantah
tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mempertanyakan tidak
diputarnya rekaman CCTV dalam persidangan yang menurutnya dapat memberikan
gambaran utuh terkait perkara yang menjerat dirinya.
"Saya mempertanyakan kenapa CCTV saya
tidak dibuka atau diputar di persidangan," kata David.
Selain itu, David juga menyoroti adanya
tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia,
hasil tes urine yang dilakukan saat proses penyidikan menunjukkan dirinya
negatif narkoba.
"Mereka tuduh saya narkoba. Padahal waktu
diperiksa di Polrestabes, hasil tes urine saya negatif," ujarnya.
Menurut David, sebelum peristiwa yang berujung
pada kematian Lina, dirinya sempat menegur korban karena diduga masih
mengonsumsi narkotika di rumah mereka.
"Saya lihat ada alat bong dan sejumlah
pil ekstasi di atas meja. Saya minta dia menyimpan barang itu," katanya.
David mengaku sempat terlibat cekcok dengan
korban setelah mempertanyakan keberadaan barang yang disebutnya sebagai
narkotika tersebut. Menurut dia, korban tidak menghendaki dirinya meninggalkan
rumah untuk menghadiri sebuah undangan.
Dalam keterangannya, David juga mengklaim
dirinya lebih dahulu mendapat serangan dari korban menggunakan botol minuman
saat berupaya mengambil dan membuang barang yang diduga narkotika tersebut.
"Saya yang pertama dipukul. Ada luka
lecet di tangan dan kaki saya," ujarnya.
David mengakui sempat memukul balik korban
menggunakan botol yang sama. Namun, ia menegaskan pukulan tersebut hanya
mengenai bagian tangan dan kaki korban.
"Saya pukul bagian tangan dan kaki. Tidak
ada ke kepala atau badan," katanya.
Selain itu, David mempertanyakan asal-usul
narkotika yang disebut ditemukan dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyidik
telah memeriksa dua telepon genggam miliknya serta melakukan tes urine terhadap
dirinya sebanyak dua kali dengan hasil negatif.
"HP saya diperiksa, urine saya juga
diperiksa dan hasilnya negatif. Yang saya pertanyakan, kenapa HP Lina tidak
diperiksa?" ujarnya.
David juga mengklaim hasil pemeriksaan medis
menunjukkan adanya kandungan zat narkotika dalam tubuh korban. Namun, klaim
tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum maupun
penyidik.
Lebih lanjut, David menilai rekaman CCTV yang
disebut tersimpan dalam perangkat DVR dapat memberikan gambaran yang lebih utuh
mengenai kondisi korban sebelum peristiwa terjadi.
Menurutnya, rekaman tersebut memperlihatkan
aktivitas korban selama beberapa hari sebelum kejadian. Karena itu, David
mempertanyakan mengapa rekaman tersebut tidak diputar dalam persidangan.
"Kalau memang ada DVR dan CCTV,
seharusnya dibuka supaya semuanya jelas," katanya.
Dalam kesempatan itu, David juga menyebut
hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya kandungan narkotika
dalam tubuh korban. Namun demikian, pernyataan tersebut belum mendapat
tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan,
David berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Saya berharap keadilan. Jangan menuduh
saya melakukan sesuatu yang tidak saya lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina.
Menteri Prof Brian: ST Bhinneka Kampus Monumental
Roadshow Bulan Bung Karno, Sofyan Tan Bangkitkan Nasionalisme Pelajar
Perjuangan Sofyan Tan Berhasil, Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun untuk PTS
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Resmi Dikukuhkan, Pengurus Forwakum Asahan-Tanjungbalai Siap Perkuat Profesionalisme Wartawan Hukum