Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal
Kitakini.news -Seorang pemuda berinisial RS (20) terpaksa dilumpuhkan petugas setelah berusaha melarikan diri saat akan diamankan terkait kasus pembunuhan dan pencurian di Kota Pematangsiantar, Sumut.
Baca Juga:
Tersangka mengakui telah mendorong
korban, R boru S (53), hingga kepalanya terbentur lantai dan meninggal dunia di
kedainya. Pelaku lalu menggondol harta benda senilai puluhan juta rupiah
termasuk sepeda motor Honda Beat.
Kasus pencurian dengan kekerasan atau
Curas sampai mengakibatkan kematian itu terjadi Rabu (3/6/2026). Aparat Polres
Pematangsiantar menangkap pelaku pada hari yang sama.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar
menyampaikan, kejadian yang menimpa korban diketahui pelapor MS (61) menerima
telepon dari kerabat yang mengabarkan bahwa adiknya, inisial R boru S (53),
telah meninggal dunia.
Saat tiba di lokasi kejadian di Jalan
Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, keluarga mendapati
korban tergeletak tidak bernyawa di lantai kedai.
Pemeriksaan awal menunjukkan hilangnya
sejumlah aset berharga, termasuk sepeda motor Honda Beat, perhiasan, dan uang
tunai hasil penjualan.
Keluarga korban melaporkan kejadian
kepada kepolisian yang tercatat laporan polisi dengan nomor LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES
PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
"Penangkapan pelaku dilakukan di
sebuah hotel di Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar," kata Kasat Reskrim
AKP Sandi Riz Akbar, dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Dalam pemeriksaan kepolisian, tersangka
RS mengakui melakukan aksi kriminal tersebut. Menurut Sandi tersangka awalnya
mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai
keras.
"Setelah memastikan korban tidak
sadarkan diri atau meninggal, tersangka menggasak uang, perhiasan, ponsel,
serta kunci kendaraan korban sebelum melarikan diri," ujar dia.
Dari penangkapan pelaku turut diamankan
sejumlah barang bukti yang mencakup satu unit sepeda motor Honda Beat warna
merah, tiga kartu ATM (dua BRI dan satu BSI), berbagai dokumen perbankan milik
korban dan pelapor, identitas diri, serta perhiasan berupa cincin, anting, dan
kalung emas.
Selain itu, diamankan pula beberapa HP
merek Vivo dan Oppo, charger, kunci rumah, dan uang tunai sebesar Rp2.286.000
Sandi menuturkan proses pengamanan
pemuda 20 tahun sempat tidak berjalan mulus. Hal ini disebabkan tersangka
berupaya kabur. Petugas lalu melumpuhkan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka RS dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia
Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian
Daftar 4 Korban Tewas dan 8 Korban Luka dalam Laka Beruntun Maut di Sibolangit
Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun