Rabu, 19 Agustus 2026

Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal

Tumpal Tanjung - Jumat, 05 Juni 2026 19:30 WIB
Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal
Teks foto : Tersangka RS saat diamankan petugas kepolisian. (Tanjung)

Kitakini.news -Seorang pemuda berinisial RS (20) terpaksa dilumpuhkan petugas setelah berusaha melarikan diri saat akan diamankan terkait kasus pembunuhan dan pencurian di Kota Pematangsiantar, Sumut.

Baca Juga:

Tersangka mengakui telah mendorong korban, R boru S (53), hingga kepalanya terbentur lantai dan meninggal dunia di kedainya. Pelaku lalu menggondol harta benda senilai puluhan juta rupiah termasuk sepeda motor Honda Beat.

Kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas sampai mengakibatkan kematian itu terjadi Rabu (3/6/2026). Aparat Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pada hari yang sama.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan, kejadian yang menimpa korban diketahui pelapor MS (61) menerima telepon dari kerabat yang mengabarkan bahwa adiknya, inisial R boru S (53), telah meninggal dunia.

Saat tiba di lokasi kejadian di Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, keluarga mendapati korban tergeletak tidak bernyawa di lantai kedai.

Pemeriksaan awal menunjukkan hilangnya sejumlah aset berharga, termasuk sepeda motor Honda Beat, perhiasan, dan uang tunai hasil penjualan.

Keluarga korban melaporkan kejadian kepada kepolisian yang tercatat laporan polisi dengan nomor LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

"Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah hotel di Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar," kata Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Dalam pemeriksaan kepolisian, tersangka RS mengakui melakukan aksi kriminal tersebut. Menurut Sandi tersangka awalnya mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai keras.

"Setelah memastikan korban tidak sadarkan diri atau meninggal, tersangka menggasak uang, perhiasan, ponsel, serta kunci kendaraan korban sebelum melarikan diri," ujar dia.

Dari penangkapan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti yang mencakup satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, tiga kartu ATM (dua BRI dan satu BSI), berbagai dokumen perbankan milik korban dan pelapor, identitas diri, serta perhiasan berupa cincin, anting, dan kalung emas.

Selain itu, diamankan pula beberapa HP merek Vivo dan Oppo, charger, kunci rumah, dan uang tunai sebesar Rp2.286.000

Sandi menuturkan proses pengamanan pemuda 20 tahun sempat tidak berjalan mulus. Hal ini disebabkan tersangka berupaya kabur. Petugas lalu melumpuhkan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka RS dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian

Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian

Daftar 4 Korban Tewas dan 8 Korban Luka dalam Laka Beruntun Maut di Sibolangit

Daftar 4 Korban Tewas dan 8 Korban Luka dalam Laka Beruntun Maut di Sibolangit

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan

Komentar
Berita Terbaru