Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu
Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan membekuk seorang pria berinisial PL alias Uli (44) gegara sabu, dimana yanag bersangkutan diduga sebagai pengedar. Penangkapan berlangsung saat operasi Antik Toba 2026.
Baca Juga:
Dari Polsek Batunadua, petugas meringkus
PL di kawasan Jalan HT Rizal Nurdin, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling,
Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (3/6/2026) malam sekira pukul 22.00
WIB.
"Awalnya kita mengetahui bahwa adanya
kegiatan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek Batunadua AKP Sulaiman
Rangkuti bersama personel mendatangi TKP yang dimaksud, dan langsung melakukan
penindakan terhadap pelaku inisial PL. Petugas kita menemukan satu buah
tas pinggang warna coklat, berikut dengan isinya," ujar Kapolres AKBP Wira
melalui kasi Humas AKP Ida Meri, Kamis (4/6/2026) malam.
Berdasarkan keterangan pelaku kata Ida,
barang haram tersebut berasal dari seorang beranama panggilan Ipeh, warga Makam
pahlawan. PL membelinya dengan harga Rp8 Juta untuk ukuran dua sak, dimana
aktivitas itu berlangsung sejak dua bulan lalu.
Penggeledahan di tempat kejadian perkara
(TKP) penangkapan oleh petugas, terdapat barang bukti dua bungkus (ukuran besar)
sabu 30,70 Gram, satu bungkus (ukuran sedang) sabu 2,02 Gram, dan 31 bungkus (ukuran
kecil) sabu 4,75 Gram, satu bungkus sabu 3,89 Gram, satu buah tas pinggang,
uang tunai Rp1,177 Juta. Serta dua buah mancis (pemantik api) modifikasi, dan
pipet kaca.
Pelaku kini sudah mendekam di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti
Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon