Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza
Kitakini.news - Polisi meringkus tiga pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Kabupaten Simalungun. Selain menyita sepeda motor korban, turut diamankan satu mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Baca Juga:
Ketiga tersangka adalah Mario Gurning (20), Anas Rizky (21), dan Ayyash Suhendar (18). Mereka merupakan penduduk Kota Pematangsiantar, daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Simalungun.
Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha menuturkan sepeda motor jenis Honda Revo Fit BL 6875 TBP, milik Beckam Siburian diembat para pelaku di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, pada 9 Mei 2026.
Wisnu menyampaikan pengejaran ketiga pelaku oleh petugas Jatanras Polres Simalungun bersama anggota Polsek Sidamanik, dilakukan pada hari yang sama.
"Upaya itu membuahkan hasil pada hari yang sama ketika satu orang pelaku berhasil ditangkap bersama sepeda motor korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku beraksi bersama dua rekannya yang saat itu melarikan diri menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
"Dua pelaku lainnya berhasil kami amankan di Perumahan Karang Sari Permai, Kota Pematangsiantar. Turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1386 WU yang diduga digunakan sebagai sarana pelarian," ujarnya.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
Polres Simalungun Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan
MUI Apresiasi Polres Simalungun Atas Pengungkapan 43 Kasus Kriminal
Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Enam Bulan, 69 Tersangka Kejahatan 3C di Simalungun Dibekuk Polisi