Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Kitakini.news -Dua terdakwa perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dituntut pidana penjara selama 5 bulan 5 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Usai persidangan, Ranning Alamer Mulsim Cibro
berharap majelis hakim memberikan putusan bebas setelah mempertimbangkan
seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Saya berharap hakim memutus bebas karena
fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas," ujar Cibro kepada
wartawan.
Menurut Cibro, proses hukum yang dijalaninya
telah menimbulkan berbagai kerugian bagi dirinya dan keluarga. Ia mengaku
kesulitan mendampingi orang tuanya yang saat ini sedang berjuang melawan
penyakit kanker.
"Saya juga terhalang membawa orang tua saya
yang sedang sakit kanker untuk berobat," katanya.
Selain itu, Cibro mengaku kondisi ekonomi
keluarganya ikut terdampak selama perkara tersebut bergulir. Karena itu, ia
meminta perhatian dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
"Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari
Medan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalami
banyak kerugian," ucapnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Aziz Apandi
Silalahi, mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan pekerjaan setelah
terjerat perkara tersebut. Aziz mengatakan dirinya tidak lagi bekerja di SPBU
tempat ia sebelumnya bertugas.
"Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini
saya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas," katanya.
Menurut Aziz, hingga kini pihak perusahaan
juga tidak pernah menghubunginya kembali meski penahanannya sebelumnya telah
ditangguhkan.
"Sampai sekarang tidak ada yang menghubungi
saya. Tidak ada bantuan juga dari perusahaan," ujarnya.
Aziz berharap dapat kembali bekerja dan
melanjutkan kehidupannya seperti semula setelah perkara tersebut memperoleh
putusan berkekuatan hukum tetap.
Salah seorang tim penasihat hukum kedua
terdakwa, Rumintang Naibaho, menilai pertanggungjawaban pidana dalam perkara
tersebut seharusnya diarahkan kepada pihak pengelola atau pemilik SPBU.
"Pertanggungjawaban pidana itu harus ke
pemilik SPBU. Bukan kepada mereka. Seharusnya begitu. Maka oleh karena itu,
kita mintakan agar pengelola atau pemilik SPBU harus diproses," ujar Rumintang.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi
Medan itu menegaskan bahwa penyidik seharusnya lebih dahulu menetapkan pemilik
atau pengawas SPBU sebagai tersangka.
"Harusnya polisi lebih dulu menetapkan pemilik
SPBU atau pengawas yang dijadikan tersangka. Jangan malah mereka yang
ditetapkan tersangka," tegasnya.
Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo
PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara