Rabu, 19 Agustus 2026

Penggeledahan Kamar Hotel di Siantar Ungkap Peredaran Sabu

Tumpal Tanjung - Rabu, 24 Juni 2026 19:30 WIB
Penggeledahan Kamar Hotel di Siantar Ungkap Peredaran Sabu
Teks foto : Tersangka BRRS diamankan. (Tanjung)

Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial BRRS (30) di kawasan Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca Juga:

Operasi penangkapan yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) dini hari berhasil disita 4,43 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mempersempit pergerakan tersangka hingga ke sebuah hotel di Jalan Viyata Yudha.

Pada pukul 01.30 WIB, personel menemukan BRRS sedang berada di depan pintu kamar nomor 88 Hotel di Siantar sambil menggunakan telepon seluler.

"Saat dilakukan penggeledahan kamar yang disewa tersangka—yang didampingi oleh petugas hotel berinisial AP—tim menemukan empat plastik klip berisi zat putih diduga sabu dengan berat bruto 4,43 gram serta satu bungkus plastik klip kosong di atas tempat tidur," ujar Kasat, Rabu (24/6/2026).

Selain narkotika, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna putih yang saat itu dipegang tersangka, serta uang tunai sebesar Rp320.000 dari saku celana bagian depan kanan BRRS.

Dalam pemeriksaan awal, lanjut Kasat, BRRS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tersangka menyatakan memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di Medan.

"Terkait pria tersebut petugas kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

BRRS kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 111 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Kawasan Pandan

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Kawasan Pandan

Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan dari Kapolda Sumut

Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan dari Kapolda Sumut

Komentar
Berita Terbaru