7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka
Kitakininews.co.id RIAU :Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menyita sekitar 7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan kebun sawit di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34).
Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Pergam pada Rabu, 22 Juli 2026.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa, 28 Juli 2026.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM. Tim kemudian bergerak menuju rumah RM yang masih berada di desa yang sama. Saat penggerebekan, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil ditangkap.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka," jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Total barang bukti yang disita berupa tujuh bungkus besar diduga sabu dengan berat sekitar 7 kilogram. Berdasarkan pengakuan RM, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan pihaknya terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utama, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kecelakaan Beruntun di Jalan Sibolga-Barus, 17 Orang Terluka
Mangapul Soroti Bobby Walkout di Paripurna
DPD PDI Perjuangan Sumut Gelar Peringatan Kudatuli, Rapidin Soroti Demokrasi dan Nasib Rakyat
Mengenal Berrynomad, Kreator TikTok yang Sukses Menghidupkan Kisah Keluarga Absurd Lewat Teknologi AI
Setelah Kaset dan CD, Album Bernadya Muncul dengan Format Piringan Hitam