Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara
Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menuntut mantan Ketua KPU Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dengan pidana 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 Miliar.
Baca Juga:
"Meminta kepada Najelis Hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama lima tahun," kata JPU Andi Perwira Sinuraya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fitra membayar denda sebesar Rp100 Juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU membebankan Fitra membayar uang pengganti sebesar Rp128.472.000 yang merupakan bagian kerugian negara yang dinikmatinya sendiri. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Selain itu, terdakwa Fitra juga dituntut membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp227.430.800 bersama tiga terdakwa lainnya. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Eka membayar uang pengganti sebesar Rp132.266.110. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp115 Juta sehingga masih tersisa Rp17.266.110 yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Selain itu, terdakwa Eka dituntut membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp227.430.800 bersama Fitra Ramadhan Panjaitan, Mhd Ridho Satria, dan Sri Wahyuni Usman. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Terdakwa Mhd Ridho Satria selaku Bendahara KPU Tanjung Balai dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp227.430.800 subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp227.430.800 subsider satu tahun penjara.
"Atas perbuatan para terdakwa, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.258.339.271," imbuh Andi.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan, Jumat (3/7/2026) dengan agenda pembacaan Pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Yusafrihardi. (**)
Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ
Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi
Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan
Polda Sumut Tetapkan Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Senilai 22,5 Milyar
Tipikor Polda Sumut Dalami Dugaan Korupsi Replanting Sawit di PT PSU Puluhan Miliar