Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy
Kitakini.news - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, mengakui bahwa pengadaan proyek tersebut dipahami sebagai instruksi mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Amril yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat awalnya menjelaskan bahwa pengadaan Smartboard bermula dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp242 Miliar.
Menurutnya, Faisal Hasrimy saat itu meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan program yang akan dibiayai melalui perubahan anggaran, termasuk pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan.
"Usulan dari Disdik lebih dari Rp49 Miliar, Yang Mulia. Setelah mendapat persetujuan Pak Pj, kemudian dibahas bersama TAPD, diteruskan ke Banggar DPRD, dan akhirnya disetujui dalam Perubahan APBD Tahun 2024," ujar Amril.
Keterangan Amril berubah menjadi sorotan saat terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, diberi kesempatan mengajukan pertanyaan.
Saiful menanyakan apakah dalam rapat bersama OPD, Faisal Hasrimy pernah memerintahkan agar pengadaan Smartboard wajib direalisasikan, bahkan mengancam akan melaporkan OPD yang tidak mematuhi ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Awalnya Amril menyebut hal itu sebatas arahan. Namun setelah dicecar Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang bersama hakim anggota M. Kasim dan Sontian Siahaan, ia akhirnya mengakui bahwa sebagai bawahan, arahan tersebut dipahami sebagai instruksi pimpinan.
"Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan, Yang Mulia," jawab Amril.
Dalam pemeriksaan yang sama, penasihat hukum Saiful Abdi, Dr. Yuspar didampingi Togar Lubis, juga menyinggung sosok Bahrun Walidin alias Baron yang disebut kerap berada di Rumah Dinas Bupati saat pembahasan proyek Smartboard, meski bukan pegawai maupun staf Pemerintah Kabupaten Langkat.
Namun Amril mengaku tidak mengetahui hubungan Baron dengan Faisal Hasrimy. "Saya tidak tahu hubungan Pak Pj dengan Baron," imbuhnya.
Hakim Soroti Selisih Kerugian Negara Persidangan kembali memanas saat JPU menghadirkan saksi kedua, Senior Product Manager PT Galva Technologies, Yuliana Christantie.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa memesan sebanyak 312 unit Smartboard melalui dua Purchasing Order (PO).
Paket pertama hanya berupa Smartboard tanpa Open Pluggable Specification (OPS) dan Webcam, sedangkan paket kedua sudah dilengkapi OPS dan Webcam dengan harga sekitar Rp40 Juta per unit.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan Majelis Hakim mengenai nilai kerugian negara yang didalilkan JPU, karena terdapat selisih sekitar Rp2 Miliar.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kemudian mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebut PT Galva Technologies hanya menjual Smartboard paket pertama.
Hakim juga menanyakan apakah pembeli diperbolehkan membeli OPS dan Webcam dari pihak lain, kemudian menjualnya kembali sebagai paket lengkap.
Saksi membenarkan hal tersebut diperbolehkan. Ketika diperdalam oleh penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto, Yuliana juga menyatakan secara bisnis tidak ada persoalan apabila PT Bismacindo menjual produk dengan harga lebih tinggi karena masih mempertimbangkan biaya pengiriman, bimbingan teknis (Bimtek), dan komponen biaya lainnya.
Baron Kembali Mangkir
Sebelum menunda sidang hingga Jumat (3/7/2026), Majelis Hakim menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU.
Penuntut umum menjelaskan semula dijadwalkan tujuh saksi, namun yang hadir hanya dua orang.
JPU juga mengungkapkan telah dua kali memanggil Bahrun Walidin alias Baron, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Karena itu, JPU meminta izin membacakan keterangan Baron dalam BAP.
Permintaan tersebut ditolak majelis hakim. "Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan," tegas Yusafrihardi.
Dalam surat dakwaan, Baron disebut sebagai sosok yang diperkenalkan Faisal Hasrimy kepada sejumlah pejabat sebagai broker untuk memenangkan PT Bismacindo Perkasa dalam lelang proyek Smartboard.
JPU juga mendalilkan bahwa pengadaan Smartboard tersebut tidak sesuai kontrak dan mengandung unsur Mark-up sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 Miliar.
Atas perkara itu, Saiful Abdi, Budi Pranoto, dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. (**)
Diikuti 3.650 Peserta, Sulaiman Pastikan Jambore Daerah XI Siap Digelar
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis
KPK Amankan Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 Orang
OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka