Selasa, 18 Agustus 2026

KPK Rilis Kasus OTT Bupati Kuansing, Minta Belikan Mobil Rp2,05 Miliar

M Iqbal - Rabu, 01 Juli 2026 19:43 WIB
KPK Rilis Kasus OTT Bupati Kuansing, Minta Belikan Mobil Rp2,05 Miliar
Teks foto : Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dua tersangka lainnya saat berjalan di Gedung KPK, Jakarta, usai penahanan kasus suap jual beli jabatan Sekda. (Tangkapan layar video)

Kitakini.news -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantansingingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan menetapkannya sebagai tersangka. Dugaan kepadanya adalah minta dibelikan mobil saat proses lelang jabatan kepada calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca Juga:

Adapun berawal dari proses lelang jabatan Sekdakab Kuansing yang mulai pada April 2025 lalu. Saat itu ada dua calon yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain. Keduanya saat itu menjabat sebagai Asisten I dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Kuansing.

Dalam keterangan pers oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (1/7/2026), Plt Direktur Penyidik, Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 meminta pihak calon Sekda membelikan satu unit Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S saat seleksi atau lelang jabatan sudah dibuka.

Adapun syarat mobil mewah dengan harga Rp2,05 Miliar itu kata Achmad Taufik, oleh Zulkarnain (ZKN) kemudian menyanggupi dengan cara membelinya melalui sistem kredit atau mencicil, di sebuah showroom kawasan Jabodetabek.

"Dikarenakan pengajuan kredit oleh ZKN tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan kemudian menggunakan identitas Ardiles (ADS) selaku Direktur Utama PT MIC selaku pihak swasta," sebut Taufik.

Adapun harga mobil sebesar Rp2,05 Miliar itu, akan dicicil selama jangka waktu lima tahun dengan pembayaran sebesar Rp45,5 Juta per bulan. Waktu yang diperkirakan sama dengan periode jabatan Bupati Kuansing, SA.

Namun lanjut Taufik, sebelumnya ZKN juga pernah diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 Juta pada 2021 silam kepada Plt Bupati untuk pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Sedangkan untuk nama ADS, pengajuan kredit atas namanya dan membantu ZKN bermaksud agar proyek bisa mendapatkan proyek pembangunan di Pemkab Kuansing.

Kini KPK telah menahan SA, ZKN dan ADS yang sebelumnya dikabarkan menyerahkan diri setelah sempat diberitakan melarikan dari setelah mengetahui ada kabar OTT oleh KPK di kabupaten itu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OTT Bupati Langkat oleh KPK, Gubernur Sumut : Sangat Disayangkan

OTT Bupati Langkat oleh KPK, Gubernur Sumut : Sangat Disayangkan

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Kantor PAN Sumut Sepi Usai Syah Afandin Terjaring OTT KPK

Kantor PAN Sumut Sepi Usai Syah Afandin Terjaring OTT KPK

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Komentar
Berita Terbaru