Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ballpres Tekstil dan Minuman Keras
Kitakini.news -Kantor bea cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, memusnahkan barang yang menjadi milik negara yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga:
Barang yang dimusnahkan ini didominasi oleh komoditi ballpres, produk tekstil dan rokok ilegal senilai Rp1 miliar lebih.
Pemusnahan ini turut melibatkan unsur penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memastikan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini terdiri dari Ballpress pakaian bekas sebanyak 150 koli atau goni, tekstil bekas sebanyak 19 Koli, rokok sebanyak 37.537 batang, olahan makanan dan minuman, produk farmasi handphone, dan laptop bekas.
Selain itu turut dimusnahkan 96 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
Kepala kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, Selasa (1/7/2026), mengatakan dengan pencegahan ballpres dan rokok ilegal, bea cukai memastikan pasar tetap sehat dan berpihak pada produk buatan anak bangsa sehingga lapangan kerja terkait tetap terjaga.
Pemusnahan ini bukan sekadar memusnahkan barang bukti, tapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Peredaran barang ilegal menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan penerimaan negara.
Namanya Muncul di Kasus Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sebatas Basa-Basi
Ini Daftar 70 Pejabat Ditjen Pajak Akan Digeser Purbaya Ketempat “Sepi”
Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar
Bea Cukai dan Satpol PP Padangsidimpuan Gencar Razia Rokok Ilegal
Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai