Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka
Kitakini.news - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Juna Karo-karo menegakan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
"Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," ujar Juna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026).
Namun demikian, Juna belum menjelaskan waktu penetapan Jonni sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik," imbuhnya.
Juna juga mengungkapkan, meski telah berstatus tersangka pada tahap penyidikan, Jonni hingga kini belum dilakukan penahanan. Selain itu, berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Juna meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan yang masih berjalan.
"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," tuturnya.
Sebelumnya, nama Jonni Ronal Simanjuntak disebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, dengan penuntutan dilakukan secara terpisah (Splitsing).
Status hukum Jonni sempat dipertanyakan tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo dalam nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain mempertanyakan status Jonni, penasihat hukum juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat karena dianggap tidak menguraikan unsur penyertaan secara jelas serta terdapat perbedaan nilai kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan dengan uraian perkara.
Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa (8/7/2026) untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. (**)
Eko Purdjianto Bidik Puncak Klasemen, PSMS Medan Siap Hentikan Rekor Sempurna Persikad Depok
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak
Javier Siverio Tajam, Cetak Lima Gol di Tiga Laga: Semoga Berlanjut Hingga PSMS Promosi
Kejari Medan Hentikan Perkara Pencurian lewat MKR Berdasarkan KUHAP Baru
Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih