Selasa, 18 Agustus 2026

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Abimanyu - Kamis, 02 Juli 2026 23:45 WIB
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka
(Istimewa)
Ilustrasi, Kantor Bank Mandiri

Kitakini.news - ‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Juna Karo-karo menegakan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

Baca Juga:

‎"Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," ujar Juna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026).

Namun demikian, Juna belum menjelaskan waktu penetapan Jonni sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik," imbuhnya.

Juna juga mengungkapkan, meski telah berstatus tersangka pada tahap penyidikan, Jonni hingga kini belum dilakukan penahanan. Selain itu, berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

‎Juna meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan yang masih berjalan.

‎"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," tuturnya.

‎Sebelumnya, nama Jonni Ronal Simanjuntak disebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, dengan penuntutan dilakukan secara terpisah (Splitsing).

Status hukum Jonni sempat dipertanyakan tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo dalam nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

‎Selain mempertanyakan status Jonni, penasihat hukum juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat karena dianggap tidak menguraikan unsur penyertaan secara jelas serta terdapat perbedaan nilai kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan dengan uraian perkara.

Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa (8/7/2026) untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dari Lembaran Uang Lama hingga Perangko Bung Karno, Sofyan Tan: Menemukan Kembali Jejak Sang Perekat Bangsa

Dari Lembaran Uang Lama hingga Perangko Bung Karno, Sofyan Tan: Menemukan Kembali Jejak Sang Perekat Bangsa

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Kepala Bapenda Medan Kenakan Pakaian Adat Simalungun Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Aksi Penuh Semangat Rico Waas Ikut Tarik Tambang, Bawa Timnya Raih Kemenangan di Pesta Rakyat Medan Amplas

Aksi Penuh Semangat Rico Waas Ikut Tarik Tambang, Bawa Timnya Raih Kemenangan di Pesta Rakyat Medan Amplas

APBD Medan 2027 Fokus Kesejahteraan, Rico Waas Minta OPD Setop Anggaran Pemborosan

APBD Medan 2027 Fokus Kesejahteraan, Rico Waas Minta OPD Setop Anggaran Pemborosan

Peringati HUT Ke-81 RI, Wali Kota Medan Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Secara Live Streaming

Peringati HUT Ke-81 RI, Wali Kota Medan Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Secara Live Streaming

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Komentar
Berita Terbaru