Rabu, 29 Juli 2026

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 29 Juli 2026 19:25 WIB
Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara
(Kitakininews/Abimanyu)
‎Terdawa saat diwawancarai wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakininews.co.id - ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar (30) dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.

Baca Juga:

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," vonis Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026).

‎Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah menyebabkan korban mengalami trauma, menimbulkan kerugian materiil hingga Ratusan Juta Rupiah, serta meresahkan masyarakat.

‎"Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap terus terang selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," terang Sulhanuddin.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, JPU Sofyan Agung Maulana mendakwa Fahrul melakukan pembobolan rumah, pencurian perhiasan emas, serta pembakaran rumah milik Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal, pada 4 November 2025.

"Peristiwa tersebut berawal terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong," beber JPU Sofyan Agung Maulana.

Terdakwa kemudian mengambil kunci rumah, membobol kamar korban menggunakan obeng, mengambil sejumlah perhiasan emas, lalu membakar beberapa titik di lemari pakaian dan sprei menggunakan tisu serta mancis sebelum meninggalkan lokasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, di lokasi kebakaran ditemukan kandungan bahan bakar minyak jenis Gasoline yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja," terang Sofyan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional

Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional

Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rp31,6 M, Polda Riau Geledah Dinas PUPR Rokan Hilir

Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rp31,6 M, Polda Riau Geledah Dinas PUPR Rokan Hilir

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Polda Riau Temukan Perambahan Hutan Mangrove di Rokan Hilir

Polda Riau Temukan Perambahan Hutan Mangrove di Rokan Hilir

Berlangsung Dramatis, Polda Sumut Tangkap Bandar Vape di Asahan

Berlangsung Dramatis, Polda Sumut Tangkap Bandar Vape di Asahan

Komentar
Berita Terbaru