Diduga Manipulasi SK Mutasi Guru, Kepala SDN 071209 Bawanauru Disorot
Kitakininews.co.id -NIAS SELATAN : Kepala SDN 071209 Bawanauru, Kecamatan Semambawa, Kabupaten Nias Selatan, Juli Hartati Batee, disorot terkait dugaan manipulasi Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) mengenai mutasi guru.
Baca Juga:
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa nama Juli Hartati Batee disebut tidak tercantum dalam Surat Keputusan yang menjadi dasar penempatan atau mutasi sebagai kepala sekolah di SDN 078532 Hoya Fana, Kecamatan Semambawa, Kabupaten Nias Selatan.
Informasi tersebut disampaikan sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada wartawan Kitakininews.co.id pada Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut sumber tersebut, terdapat perbedaan antara keputusan mutasi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan penempatan Juli Hartati Batee sebagai Kepala SDN 078532 Hoya Fana.
Persoalan itu juga dikaitkan dengan nasib seorang guru bernama Masiriza Lase yang disebut telah lama mengabdi di SDN 071209 Bawanauru. Ia diduga mengalami pemberhentian atau perubahan penugasan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Dr. Nurhayati Telaumbanua, S.Pd., MM.
Namun, informasi mengenai dugaan pemberhentian tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan Kitakininews.co.id telah berupaya menghubungi Kepala SDN 071209 Bawanauru, Juli Hartati Batee, melalui sambungan telepon seluler.
Konfirmasi juga telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Juli Hartati Batee belum memberikan tanggapan.
Begitu pula dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan yang perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum mutasi, keabsahan Surat Keputusan Sekda, serta status penempatan guru dan kepala sekolah yang disebut dalam persoalan tersebut.
Dugaan manipulasi dokumen atau Surat Keputusan merupakan persoalan serius karena menyangkut administrasi pemerintahan dan keabsahan penempatan aparatur. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Berita ini masih terbuka untuk klarifikasi dan hak jawab dari Juli Hartati Batee, Dr. Nurhayati Telaumbanua, S.Pd., MM., Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan dan pelaksanaan Surat Keputusan tersebut.
Resmi Diluncurkan, PPWK Nisel Jadi Wadah Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Mudah
DPRD Nias Selatan Setujui Perubahan APBD 2026 Jadi Perda
Pemkab Nias Selatan dan PLN Evaluasi Lisdes, Percepatan Listrik Desa Jadi Prioritas
Viral Dugaan Menu MBG Basi di Aramo Nias Selatan
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan