Ratusan NapiLapas Bagansiapiapi Terima Remisi Kemerdekaan, Sebanyak 10 Orang Bebas
Kitakininews.co.id -Ratusan warga binaan di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi sempena Hari Ulang Tahun ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Sebanyak 10 orang napi dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga:
Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Taman Budaya Bagansiapiapi usai digelarnya upacara pengibaran bendera merah putih, Senin (17/8/2026). Secara simbolis, remisi diserahkan kepada tiga orang perwakilan narapidana yang diserahkan langsung oleh Bupati Rokan Hilir Bistamam, didampingi kepala Lapas Bagansiapiapi Agus Imam Taufik.
Sebanyak 582 Narapidana di lapas kelas II A Bagansiapiapi mendapat pengurangan masa tahanan, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan 10 napi lainnya mendapat remisi langsung bebas.
Kepala lapas kelas II A Bagansiapiapi Agus Imam Taufik mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah melewati persyaratan baik itu administratif maupun substantif.
Selain itu juga berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran menjadi salah satu syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.
Kalapas berharap kepada warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan agar lebih memperbaiki diri khususnya dalam momen kemerdekaan, kepada warga binaan yang bebas diharapkan dapat menyesuaikan diri ditengah masyarakat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Terima Remisi Umum Peringatan HUT RI, 32 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas
Staf Ahli dan Khusus Kemenimipas Tinjau Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan
Sebanyak 70 dari Total 428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang akan Dapat Remisi
Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Kanwil Ditjenpas Sumut Berikan Remisi Natal 2025 kepada 3.088 Napi dan 17 Anak Binaan