Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan 100 Gram Barang Bukti di Sibolga Utara
Kitakininews.co.id -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pr terduga pengedar narkotika jenis ganja di Gang Sepakat, Jalan Ketapang, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (12/8/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
Terduga pelaku berinisial WM (45),
seorang nelayan warga setempat, ditangkap usai pihak kepolisian menerima
laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat
Narkoba AKP J. Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan
total barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Ipda
Kasmin Nadeak bersama tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus
ganja dilapisi kertas nasi cokelat (ditemukan pada badan terduga), 60 paket
(ampul) kecil ganja siap edar dalam plastik merah (ditemukan di meja ruang tamu
rumah terduga), 1 unit ponsel pintar merk Vivo warna putih, Peralatan pembungkus
berupa gunting dan potongan kertas nasi cokelat
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009.
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok
Polisi Amankan Dua Pria Didiuga Picu Kericuhan Pertandingan Sepakbola di Tapteng
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba di Pandan dan Sita Barang Bukti Ganja
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Amankan Terduga Pelaku dan Barbut
Warga Temukan Jasad Pria Hanyut di Sungai Garoga Tapteng, Diduga Sengaja Melompat