Rabu, 09 September 2026

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal

Abimanyu - Rabu, 09 September 2026 20:42 WIB
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal
(Kitakininews/Abimanyu)
‎Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakininews.co.id - ‎Terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp6,5 Miliar, Gloria Anggriani Br Sitepu mengaku bersalah. Bahkan, wanita 41 tahun itu juga mengakui kalau Invoice yang diberikannya kepada korban, adalah fiktif, semata-mata untuk meyakinkan korban.

Baca Juga:

Hal itu diungkap wanita yang tinggal di Jalan Pintu Air IV, Medan Johor itu dalam sidang lanjuputan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/9/2026) siang.

‎"Awal-awalnya, saya kembalikan semuanya, modal dan fee nya karena dia tidak percaya kalau saya kembalikan sebahagian. Setelah 1 tahun berjalan, memang ada yang hanya fee saja yang saya kembalikan. Karena mau saya pakai lagi yang mulia. Memang salah itu saya yang Mulia, " ucap terdakwa kepada Majelis Hakim.

‎Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Shobirin seketika menanyakan apa terdakwa sudah berniat sejak awal.

Namun, terdakwa membantah dan mengatakan hal itu terjadi dikarenakan keuntungan yang dijanjikan terdakwa pada korban, sudah tidak sebanding lagi dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa. Oleh karena itu, diakui terdakwa bahwa dirinya pada akhirnya tidak bisa mengembalikan uang terdakwa.

‎Sementara saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah selain korban, Hertuti Simbolon yang mentransfer, ada orang lain yang mentransfer langsung ke terdakwa.

Mendengar itu, terdakwa Gloria mengaku ada sejumlah nama mentransfer ke rekeningnya diikuti pemberitahuan dari korban, Hertuti Simbolon.

Saat ditanyakan JPU apakah uang yang ditransferkan oleh selain korban Hertuti Simbolon sudah ada yang dikembalikan, terdakwa mengaku ada namun disebutnya dia mengembalikannya dengan cara mentransfer ke rekening korban, Hertuti Simbolon.

‎"Saya sempat berniat mengembalikan dengan cara cicil Rp1 Miliar pertahun. Namun sekarang tidak lagi karena saya sudah menjalani proses hukum ini," ujar terdakwa menjawab pertanyaan JPU.

‎Terpisah, korban, Hertuti Simbolon berharap JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Begitu juga pada Majelis Hakim, diharapkannya dapat menjatuhkan putusan yang adil terhadap perakara ini.

Dikatakan korban, dirinya sudah menderita kerugian materil dan kerugian moril akibat perbuatan terdakwa. Selain uang miliknya pribadi yang hilang akibat ditipu terdakwa, sejumlah orang juga ada menginvestasikan melalui dirinya sehingga kini dirinya yang dimintai pertanggungjawaban.

"Orang-orang berdatangan menagih saya ke rumah. Bahkan, anak saya dibawa-bawa mereka. Energi dan waktu saya, habis saya tuangkan untuk menyelesaikan perkara ini. Oleh karena itu, saya berharap terdakwa ini mendapat hukuman maksimal, terlebih dia tadi juda sudah menyatakan tidak ingin lagi mengembalikan kerugian saya," bebernya.

‎Diketahui berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal.

Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.

Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.

‎Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa.

Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo.

Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.

Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya.

Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.

Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

Masyarakat Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

Duplik Kasus Inalum, Penasihat Hukum Dante Sinaga: Transaksi di Masa Jabatan Telah Lunas

Duplik Kasus Inalum, Penasihat Hukum Dante Sinaga: Transaksi di Masa Jabatan Telah Lunas

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Hadapi Tuntutan 8 Tahun, Dante Sinaga dalam Pledoi: “Apa Salah Saya?”

Hadapi Tuntutan 8 Tahun, Dante Sinaga dalam Pledoi: “Apa Salah Saya?”

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Komentar
Berita Terbaru