Rabu, 30 September 2026

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Abimanyu - Rabu, 30 September 2026 20:39 WIB
Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan
(Kitakininews/Abimanyu)
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakininews.co.id - Fauzan Hasri, seorang sopir truk tangki dihukum 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim karena menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebanyak 3.950 Liter di Medan.

Baca Juga:

‎Majelis Hakim yang diketuai Lifiana Tanjung menjatuhkan hukuman kepada pria berusia 40 tahun tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026).

‎"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzan Hasri tersebut dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Lifiana saat membacakan amar putusan.

‎Majelis Hakim juga menghukum warga Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu, dengan denda sebesar Rp10 Juta subsider 10 hari penjara jika denda tidak dibayar.

Hakim menyatakan perbuatan Fauzan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

‎Dakwaan tunggal dimaksud, yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Lifiana dalam pertimbangan putusan.

‎Mendengar putusan Majelis Hakim, Fauzan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Cindy Savitri Desano, kompak menyatakan menerima.

Jaksa sebelumnya menuntut Fauzan 10 bulan penjara dan denda senilai Rp10 Juta subsider 10 hari penjara. Sehingga, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Leo/Daniel Juara! Indonesia Raih Emas Ketiga Asian Games 2026

Leo/Daniel Juara! Indonesia Raih Emas Ketiga Asian Games 2026

Indonesia Ukir Emas Pertama Asian Games 2026 Lewat Drama Sengit

Indonesia Ukir Emas Pertama Asian Games 2026 Lewat Drama Sengit

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selundupkan Manusia ke Prancis, Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun Penjara

Beras Sebanyak 4.434 Ton dari Jatim Tiba di Medan untuk Bantuan Pangan dan Stabilitas Pasokan

Beras Sebanyak 4.434 Ton dari Jatim Tiba di Medan untuk Bantuan Pangan dan Stabilitas Pasokan

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

PH: Dakwaan Dugaan Korupsi Terhadap Joko Waskitono Masuk Ranah Pidana Umum

Komentar
Berita Terbaru