Kamis, 01 Oktober 2026

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Abimanyu - Rabu, 30 September 2026 22:00 WIB
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara penipuan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana tiga tahun sembilan bulan penjara terhadap Gloria Anggriani Br Sitepu, terdakwa penipuan Rp6,3 Milyar, Rabu (30/9/2026) malam.

Baca Juga:

Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Shobirin menilai terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang, unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, unsur menggunakan rangkaian kata bohong serta unsur menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, telah terpenuhi.

‎"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban secara materil. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ungkap Hakim Ketua, Muhammad Shobirin.

‎Setelah mendengar pembacaan putusan, terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu langsung berkonsultasi dengan Advokatnya. Setelah itu, terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut. Oleh karena itu, Hakim Anggota, Pinta Uli Br Tarigan menyampaikan karena hari telah malam, agar pernyataan banding disampaikan esok hari.

Dijelaskannya, pernyataan banding dapat disampaikan ke Petugas PTSP. Bila tidak sempat besok, dikatakannya, pihak terdakwa masih memiliki waktu hingga 7 hari ke depan untuk menyampaikan pernyataan banding tersebut.

‎Sebelumnya, terdakwa penipuan senilai Rp6,3 Milyar, Gloria Anggriani Br Sitepu dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Risnawati Br Ginting, Rabu (16/9/2026) di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.

Penuntut Umum menilai terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

‎Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal. Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp 214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.

‎Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp. 96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp. 165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.

‎Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa.

Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo. Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi.

Hal itu terus terjadi sampai 9 Agustus 2025 hingga membuat korban merasa curiga dan akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya.

Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.

Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp. 6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.‎

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Tersangkut Kasus Uang Rp5,7 Miliar, Aisar Khaled: Mereka Menunggu saat Aku Lemah

Tersangkut Kasus Uang Rp5,7 Miliar, Aisar Khaled: Mereka Menunggu saat Aku Lemah

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Komentar
Berita Terbaru