Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan
Kitakininews.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana tiga tahun sembilan bulan penjara terhadap Gloria Anggriani Br Sitepu, terdakwa penipuan Rp6,3 Milyar, Rabu (30/9/2026) malam.
Baca Juga:
Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra IV
Pengadilan Negeri Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Shobirin
menilai terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan
diancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHPidana.
Menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang,
unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, unsur menggunakan rangkaian kata bohong serta unsur menggerakkan orang
supaya menyerahkan suatu barang, telah terpenuhi.
"Adapun hal-hal
yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban secara
materil. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ungkap Hakim
Ketua, Muhammad Shobirin.
Setelah
mendengar pembacaan putusan, terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu langsung
berkonsultasi dengan Advokatnya. Setelah itu, terdakwa menyatakan banding atas
putusan tersebut. Oleh karena itu, Hakim Anggota, Pinta Uli Br Tarigan
menyampaikan karena hari telah malam, agar pernyataan banding disampaikan esok
hari.
Dijelaskannya, pernyataan banding dapat
disampaikan ke Petugas PTSP. Bila tidak sempat besok, dikatakannya, pihak
terdakwa masih memiliki waktu hingga 7 hari ke depan untuk menyampaikan
pernyataan banding tersebut.
Sebelumnya,
terdakwa penipuan senilai Rp6,3 Milyar, Gloria Anggriani Br Sitepu dituntut
pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Medan, Risnawati Br Ginting, Rabu (16/9/2026) di ruang Cakra III
Pengadilan Negeri Medan.
Penuntut Umum menilai terdakwa Gloria Anggriani
Br Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Berdasarkan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu
terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal. Pada 5 Juli
2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp 214.500.000 ke
rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.
Kemudian pada
18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban
sebesar Rp. 96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp. 165.000.000
lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian
100 drum aspal lagi.
Selama periode
Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara
terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi
permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari
terdakwa.
Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa
ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski
waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo. Bahkan, saat korban belum
menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang
lagi.
Hal itu terus terjadi sampai 9 Agustus 2025
hingga membuat korban merasa curiga dan akhirnya mencari tahu
perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim
terdakwa kepadanya.
Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui
bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa
kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode
seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.
Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp. 6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Tersangkut Kasus Uang Rp5,7 Miliar, Aisar Khaled: Mereka Menunggu saat Aku Lemah
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal
Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara